oleh

SALAM REDAKSI: Carut Marut Pertambangan di Sulawesi Tenggara

Jakarta, 25 Juni 2022 | Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan potensi sumber daya alam logam mineralnya, seperti nikel, timah, dan emas. Selain menguntungkan, kekayaan itu juga bisa menjadi pisau bermata dua yang berbahaya.

Ya, berlimpahnya kandungan mineral logam di perut ibu pertiwi membuat semua orang berlomba-lomba untuk mengeruknya. Selain perusahaan yang mengantongi izin resmi, muncul pula penambang-penambang liar.

Kehadiran gurandil, sebutan bagi penambang ilegal, lalu menjadi masalah besar bagi negeri ini. Ketidakpedulian mereka terhadap lingkungan.

Sejumlah media telah memberitakan adanya pelanggaran tambang di Negeri ini seperti di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai dari tidak adanya izin usaha pertambangan (IUP), tidak adanya Tersus, TUKS, IPPKH,AMDAL,CSR,RKAB, SIB, JETY, dan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan lahan masyarakat, penggunaan jalan umum sampai pada pajak perusahaan, serta sejumlah kasus lainnya yang tentunya tak bisa disebutkan satu persatu.

Namun sayang seribu kali sayang, kejadian serupa terus saja terjadi, entah ini tak diketahui atau sengaja di acuhkan atau pura-pura tak tahu dan ataukah ada udang di balik batu. Tudingan di sejumlah narasumber berita adanya keterlibatan dari Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), Oknum Pejabat, dari daerah sampai ke tingkat atas menjadi pertanyaan besar, apa dan bagaimana bisa hal itu terjadi.

Sebagai gambaran, adanya wilayah izin usaha pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung, tumpang tindih IUP, penyerobotan hutan lindung yang lebih dikenal dengan sebutan ilegal mining atau menambang secara tidak resmi. Hal ini menjadi marak di Sulawesi Tenggara bahkan sejumlah kritikan dari para aktivis, LSM, Media, Mahasiswa, Masyarakat tak membuat pengusaha tambang ilegal ini bergeming, bahkan semakin menjadi-jadi.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 1802-06/Klamono Laksanakan Pemantauan Wilayah Dan Ajak Warga Vaksin Covid-19

Tudingan keterlibatan pejabat, aparat penegak hukum sudah menjadi cerita nina bobok hampir setiap hari di baca, di dengar. Namun toh kejadian pelanggaran ilegal mining tetap saja berlangsung, seakan-akan hal ini adalah suatu Hobby mereka yang tak bisa ia tinggalkan.

Ungkapan Naluri seorang Jurnalis pun terkadang menggelitik sampai muncul inspirasi untuk mengetuk pintu hati pejabat Negara ini, baik yang duduk di Senayan (DPR-RI), yang di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan (Mabes Polri), yang di Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Kejagung) yang di Jalan R.H.Rasuna Said Setiabudi Jakarta Pusat (KPK), yang di Jalan Medan Merdeka Selatan (Kementerian ESDM) dan sejumlah kantor,instansi pemerintah lainnya di Jakarta yang berkaitan dengan masalah penegakan hukum termasuk dalam masalah pertambangan.

Dari sejumlah kasus yang terjadi di Sulawesi Tenggara, memiliki kisah dan cerita menarik dan menggelitik, masing-masing punya kisah dan cerita yang jika kita baca tentunya akan membuat kita ingin tertawa namun bisa juga membuat kita bersedih dan menangis melihat Bumi Anoa Sultra semakin hari kian dikikis baik gunungnya, tanahnya diangkut, hutannya di babat dan sumber airnya semakin menipis.

Lingkungan perairan tercemar limbah tambang, dan masyarakat hanya bisa melihat dan menyaksikan Bumi Anoa kian tergerus dan dan dirambah. Ini tentunya ada alasannya, diantaranya, sumber daya alam ini dikelola untuk kesejahteraan rakyat dan sumber pendapatan daerah, negara kita.

Tetapi ada hal yang harus di ketahui, adalah berjalanlah dengan Resmi bukan secara ilegal atau tidak resmi.

Apa mau di nyanah, hal ini sudah terjadi dan berlangsung kian cepat seakan-akan perputaran roda mesin, berlomba dan berlari kencang untuk meraih peringkat awal untuk mencapai garis finis.

BACA JUGA  Jaksa Agung RI, Kebijakan Keadilan Restoratif Menjadi Brand Kejaksaan

Penegakan Hukum bagaikan api jauh dari panggang, terputar terbalik bagaikan bongkahan tanah kering yang telah disiram air comberan yang berbau busuk dan aroma tak sedap.

Dalam kondisi darurat korupsi, pejabat negara tetap mencuri silih berganti. Sebanyak koruptor masuk penjara, sebanyak itu pula regenerasinya menggarong negara.

Harapan Kami, Anda tidak perlu angkat senjata ke medan perang seperti jaman dulu, Anda cukup jangan korupsi saja itu sudah cukup membantu menjaga negara.

Di negeri yang penuh muslihat, korupsi seolah jadi perkara lumrah. Perburuan menjadi paling kaya, menjadi hobi para abdi negara.

Satu demi satu lembaga amanah reformasi, ditundukkan rayuan korupsi.

Semoga Tulisan ini memberikan sedikit gelitikan dan inspirasi kepada kita terkhusus kepada para aparat penegak hukum untuk tidak ikut bermain masalah hukum dalam penegakan hukum Terkhusus kasus Pertambangan di Negeri ini.

Penulis Andi Jumawi Pimpinan Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *