oleh

Ini Lima Tersangka Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Sejak 2021

Jakarta | indeks.co.id — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) M Lutfi selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. M Lutfi sudah diperiksa selama 12 jam.

M Lutfi keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 21.09 WIB, Rabu (22/6/2022). Saat ini Lutfi sedang menyampaikan pernyataan usai diperiksa sejak 09.10 WIB.

Mantan Menteri Perdagangan RI, M.Lutfi setelah diperiksa selama 12 Jam oleh JAM PIDSUS.

Kasus Ekspor Minyak Goreng

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan

5. Lin Che Wei selaku swasta.

Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin.(NN/AD)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Atlit Pencak Silat Maluku Terancam Gagal Berangkat Ke PON XX Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *