oleh

BPK Selenggarakan SAI20 Senior Officials Meeting

LABUAN BAJO | indeks.co.id — Sebagai rangkaian kegiatan untuk mendukung presidensi G20 Indonesia tahun 2022, BPK menyelenggarakan SAI20 Senior Officials Meeting (SOM) pada 20 – 21 Juni 2022 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur secara hybrid.

SAI20 SOM ini dihadiri oleh 12 Supreme Audit Institutions (SAI) dimana 6 SAI hadir di Labuan Bajo yaitu SAI Australia, Brazil, India, Indonesia, Rusia dan Saudi Arabia, sementara 6 SAI lainnya hadir secara virtual yaitu SAI Argentina, Cina, Korea, Meksiko, Afrika Selatan dan Turki.

SOM ini bertujuan untuk menyetujui Rules of Procedures dari SAI20 dan membahas draf komunike yang keduanya akan disyahkan di SAI20 Summit pada 29 – 30 Agustus 2022.

Pertemuan dibuka oleh Ketua BPK, Isma Yatun, yang menekankan tentang peran penting SAI20 dalam mendorong kolaborasi strategis untuk menghadapi situasi saat ini. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam sambutannya menyebutkan tentang peran SAI20 yang tidak hanya untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendukung pencapaian SDGs, namun juga untuk mendorong good governance di level global.

Pertemuan hari pertama SOM dimulai dengan kilas balik hasil dari SAI20 Technical Meeting yang diadakan pada Januari 2022 yang dilanjutkan dengan pembahasan dan persetujuan Rules of Procedures serta pembahasan sintesa dari dua isu pioritas yang diusung oleh SAI20. Hari kedua pertemuan mencakup pembahasan tentang draft Komunike.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing SAI anggota SAI20 memiliki kesempatan untuk memberikan intervensi dan masukan terhadap isu-isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan SOM, akan diselenggarakan SAI20 Summit pada 29 – 30 Agustus 2022 di Bali, Indonesia, dihadiri oleh Ketua SAI anggota SAI20 untuk mengesahkan Komunike sebagai output dari SAI20. (Syam)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Adab Gibran saat Debat Jadi Sorotan, Selalu Ucapkan Terima Kasih Kepada Mahfud dan Muhaimin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *