oleh

Diduga Ada KKN Pada Anggaran Pelatihan Desa Se Kecamatan Puriala, PD Bakal Di Pidanakan

KONAWE | INDEKS.CO.ID _ Indonesia Ekspress — Pelatihan Desa Se Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulaweai Tenggara (Sultra) yang di laksanakan pada tanggal 14 sampai 17 Mei di hotel Claro Kendari menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Pasalnya dalam pelaksanaan pelatihan tersebut yang di kelola oleh Pendamping Desa (PD) membebankan anggaran sebesar 17 juta setiap desa yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Menurut Erik Santo yang merupakan salah satu masyarakat Kecamatan Puriala mengatakan bahwa anggaran DD senilai 17 juta rupiah perdesa yang di gelontorkan pada kegiatan pelatihan merupakan alokasi anggaran yang cukup fantastis.

“Alokasi Anggaran Dana Desa senilai 17 juta rupiah per desa itu cukup fantastis dan hanya di gelontorkan untuk keperluan pelatihan” Kata Erik, 20/5/22.

Mahasiswa IAIN itu mengungkapkan bahwa semestinya jika hanya untuk keperluan pelatihan tidak harus menggunakan anggaran sebanyak itu sehingga menurutnya terkesan hanya membuang-buang anggaran.

“Yah kan tidak perlu sebanyak itu anggarannya, berapa sih kalo hanya untuk pelatihan. Ini terkesan hanya buang-buang anggaran saja” ungkapnya.

Mantan Ketua Dema IAIN itu menduga adanya aroma Korupsi Kolusi dan Nepostisme (KKN) dalam kegiatan pelatihan tersebut, pasalnya menurut dia ada ketidak sesuaian antara RAB dan teknis pelaksanaan kegiatan yang banyak dilakukan pemangkasan.

“Justru dari kegiatan ini kami mencium aroma KKN disana, karena sesuai teknis kegiatan tidak begitu sinkron antara RAB dan alokasinya” Pungkasnya.

Mestinya Pendamping Desa itu ada untuk membantu pengelolaan DD yang rapih dan tepat sasaran khususnya dalam upaya memfasilitasi kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana amanat UU No. 6 Tahun 2014, Tambahnya.

Pihaknya bakal mengadukan kejadian tersebut Ke Polda Sultra dan kejaksaan tinggi Sultra sebagai upaya dalam pemberantasan KKN.

BACA JUGA  Refleksi 2020, Pemantapan Nilai Gotong-Royong dan Sasaran Nasional Ekonomi Hutan Sosial

“Kami akan laporkan ke Polda Sultra dan kejaksaan tinggi sultra” tutupnya.

Laporan : Tim Liputan indeks.co.id
Redaksi/Publiher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *