oleh

Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar ke – 22

INDEKS.CO.ID | MAKASSAR — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., M.H., menghadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) ke-22 di Shandeq Ballroom Hotel Claro Jl. Pettarani Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (14/05/2022).

Pertemuan Saudagar Bugis Makassar ini dirangkaikan dengan Musyawarah Kerja Nasional I (Mukernas) Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) tahun 2022 yang bertemakan : “Kolaborasi Saudagar Bugis Makassar untuk Indonesia Sejahtera”.

Untuk diketahui kegiatan PSBM dan BPP KKSS ini merupakan wadah silaturahmi, saling tukar informasi dan kolaborasi serta sinergi antar saudagar – saudagar lainnya maupun dengan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan dalam rangka untuk kemajuan ekonomi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan BPP KKSS Dr. (HC) Drs. H.M.Yusuf Kalla, Mentan RI Prof. Dr. H. Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H., Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana, M.M., Mayjen Purn Andi Sumangeruka, Walikota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto, Ketua IKA Unhas Dr Ir. H. Amran Sulaiman, Ketua Kadin Sulsel H. Andi Iwan Darmawan, S.E., Chairman Fajar Grup H.M. Alwi Hamu, Ketua Dewan Penasehat KKSS Ir. H.M.Aksa Mahmud, Ketua Dewan Pakar KKSS/PSBM Prof. Dr. H. Djafar Hapsah dan para Rektor Universitas Negeri/Swasta se-kota Makassar.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : NN

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  IJTI Sultra Kecam Kekerasan dan Penghapusan Foto 5 Jurnalis oleh Jaksa hingga Sekuriti Kejari Kendari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *