oleh

Vaksinasi COVID-19 dengan Penyakit Hepatitis Akut pada Anak Tidak Ada Kaitannya

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Kementerian Kesehatan membantah adanya kaitan antara vaksinasi COVID-19 dengan penyakit Hepatitis Akut yang Belum Diketahui Penyebabnya pada Anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Lead Scientist untuk kasus ini, Prof. dr. Hanifah Oswari, Sp. A(K), pada acara keterangan pers di Jakarta 5 Mei 2022.

“Kejadian ini dihubungkan dengan vaksin COVID-19 itu tidak benar, karena kejadian saat ini tidak ada bukti bahwa itu berhubungan dengan vaksinasi COVID-19,” ungkap Prof Hanifah.

Lebih lanjut Prof Hanifah menyampaikan bahwa sampai saat ini juga belum ada bukti yang menunjukkan adanya kaitan penyakit Hepatitis Akut Yang Belum Diketahui Penyebabnya dengan virus COVID-19, melainkan adanya kejadian yang koinsiden (bersamaan).

Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian Infeksi Hepatitis Akut pada Anak, pemerintah telah menerapkan beberapa hal, diantaranya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).

Selain itu, Kemenkes telah menunjuk antara lain Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr. Sulianti Saroso dan Laboratorium Fakultas Kedokteran UI sebagai laboratorium rujukan untuk pemeriksaan spesimen.

Pemerintah juga meminta seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi, khususnya untuk infeksi virus. Selain itu juga diharapkan adanya rumah sakit rujukan di setiap Kabupaten.

Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
drg. Widyawati, MKM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Prioritaskan Pendidikan dan UKW

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *