oleh

Pemerintah Lakukan Investigasi Kontak 3 kasus Hepatitis Akut Pada Anak

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan investigasi kontak untuk mengetahui faktor risiko terhadap tiga kasus hepatitis akut pada Anak. Hal ini disampaikan pada keterangan pers di Jakarta 5 Mei 2022.

“Berdasarkan hasil investigasi kontak terhadap kasus yang meninggal dunia, ketiganya datang ke fasilitas kesehatan pada kondisi stadium lanjut, sehingga hanya memberikan sedikit waktu bagi tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan pertolongan” ungkap dr. Nadia.

Pada ketiga kasus ini, anak berusia 2 tahun sudah mendapatkan vaksinasi hepatitis, usia 8 mendapatkan vaksinasi COVID-19 satu kali dan vaksin hepatitis lengkap, dan usia 11 tahun sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan hepatitis lengkap. Ketiganya negatif COVID-19. Berdasarkan hasil investigasi juga didapati bahwa satu kasus memiliki penyakit penyerta.

Yg usia 2 thn vaksin hepatitis dan yg 8 (covid 1 kali dna vaksinhep lengkap) dan 11 (covid dan hepatitis lengkap)

“sampai saat ini ketiga kasus ini belum bisa kita golongkan sebagai penyakit hepatitis akut dengan gejala berat tadi, tetapi masuk pada kriteria pending klasifikasi karena masih ada pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan terutama pemeriksaan adenovirus dan pemeriksaan Hepatitis E yang membutuhkan waktu antara 10 sampai 14 hari ke depan” ucap dr. Nadia

Selain Itu, tambah dr. Nadia tidak ditemukan riwayat hepatitis dari anggota keluarga lain dari ketiga anak. Dan tidak ditemukan anggota keluarga lain yang memiliki gejala sama. Keluhan utama yang disampaikan dari saluran cerna, mengalami keluhan mual, muntah, dan diare hebat.

Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
drg. Widyawati, MKM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Video : Aneh, Proses Klarifikasi DPP Nasdem dan Bawaslu Pamekasan Digelar Secara Tertutup

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *