oleh

Pemkab Soppeng Siapkan Anggaran 23 Miliar Untuk THR ASN

Soppeng | indeks.co.id — Pemerintah Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Menganggarkan sekitar Rp 23 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BPKPD Soppeng, Drs.H.Dipa, M.Si, menjelaskan bahwa Pemerintah daerah telah menyiapkan Anggaran Tunjungan Hari Raya Sebesar 23 Miliar.Senin (18/4/2022).

“THR untuk ASN memang pasti ada. Termasuk tahun ini dan kami upayakan proses secepatnya, agar Tunjungan tersebut bisa digunakan ASN”kata Dipa.

Dipa menyebutkan jumlah anggaran itu akan diberikan sebagai uang saku lebaran bagi seluruh ASN. Termasuk pula Kepala OPD.

Sementara itu, Dilansir dari Kompas.com, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya mengatakan, anggaran THR PNS 2022 itu bahkan sudah ada dan sudah disalurkan kepada Kementerian atau lembaga terkait.

Dalam waktu dekat, THR PNS 2022 segera cair. “Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga,” kata Made Arya Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Dia menuturkan, Kemenkeu sudah menyiapkan mekanisme pencairan THR PNS 2022 melalui aturan pelaksanaan. Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyampaikan mekanisme pembayaran THR PNS 2022 tersebut pada Sabtu (16/4/2022).

“Mekanisme pencairannya sudah disiapkan aturan pelaksanaannya. Penjelasan secara detail akan disampaikan oleh Menteri Keuangan pada hari Sabtu, 16 April 2022. Silakan disimak dengan baik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN / PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

BACA JUGA  Kapolda Sultra Hadiri HUT Polairud Ke-73 Tahun

Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi

Penulis : Tri Wulan Jaya/Yonk

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *