oleh

Terkait Kasus Ekspor CPO, Empat Orang Kementerian Perdagangan RI Diperiksa Jam Pidsus

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana kepada awak media indeks.co.id menyampaikan bahwa pada hari ini, Kamis 14 April 2022, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI).

Menurutnya,pemeriksaan keempat orang saksi tersebut terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari awal Januari 2021 sampai dengan Bulan Maret 2022.

Kapuspenkum mengatakan, bahwa ke 4 saksi yang diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik masing-masing, I selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, EJ selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan, FO selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dan S selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,ujar Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1),tutup Dr.Ketut Sumedana.

Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menteri ATR/Kepala BPN: PTSL Itu Program Strategis, Pro Rakyat, Melindungi Rakyat, dan Memberi Kepastian Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *