oleh

Biro Organisasi Adakan Penilaian Peresentasi dan Wawancara Dalam Rangka Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) SE Sul-Sel

SOPPENG _ INDEKS.CO.ID — Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Penilaian Tahap Peresentasi dan Wawancara dalam rangka Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Four point Sheraton Hotel Jalan Andi Djemma no. 130 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), (Selasa,15 Maret 2022).

Pada kegiatan tersebut, terdapat beberapa Kabupaten/Kota yang diundang untuk melakukan Presentasi dan Wawancara terkait dengan KIPP Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.
Untuk Kabupaten Soppeng, terdapat 3 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang akan melakukan presentasi yaitu :

Kadis Kominfo Kab.Soppeng A. Fitratuddin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, ada 3 OPD yang di utus Pemkab Soppeng diantaranya Dinas kesehatan dengan judul Inovasi “Ganra Bersepeda (Gerakan Pemberdayaan Sekolah Peduli Demam”. Adapun yang bertindak selaku inovator, Ismawati Ningsih SKM, (Penyuluh kesehatan masyarakat ahli pertama Dinas Kesehatan Kab. Soppeng) di dampingi oleh Sallang, SKM., M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan).

Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan judul Inovasi “Layanan Pengambilan Golongan Darah sebagai Elemen data”. Adapun yang bertindak selaku ino vator Andi Hikma S. Sos, M Si (Sub Kordinator Kerjasama dan inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) didampingi oleh Drs. H. Andi Muhammad Ilham M. M (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil.)

Sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan judul inovasi “Mobile Class Mario (Kelas Menyenangkan, Aktif, Reflektif, Inovatif dan Obyektif dimana saja dan kapan saja). Adapun yang bertindak selaku inovator Risman Hasli, S.Pd, M.Pd (Guru muda dinas pendidikan dan kebudayaan Kab. Soppeng didampingi oleh Andi Sumangerukka S, S.E, S.Sos, M.Si (Kadis pendidikan dan kebudayaan).

Kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh kepala bappelitbangda Kab. Soppeng, Kepala bagian Organisasi Setda Kab. Soppeng. (**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KAPOK SAHLI PANGDAM VI//MLW BUKA LIGA SANTRI PIALA KASAD WILAYAH BALIKPAPAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *