oleh

Pandemi, HUT PPU Ke-20 Digelar Sederhana, Ini Pesan Plt Bupati

Penajam Paser Utara (PPU) _ INDEKS.CO.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 20 tahun 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) digelar secara sederhana di tengah pandemi Covid-19, di depan halaman Pemkab PPU, Jumat (11/3/2022).

Upacara HUT PPU dipimpin langsung Plt. Bupati PPU Hamdam dihadiri Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Forkopimda, Kepala Dinas di lingkungan Pemkab PPU, instansi vertikal dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Hamdam menyampaikan, usia ke-20 tahun ini Kabupaten PPU harus lebih produktif dengan memaksimalkan seluruh potensi ekonomi yang ada di daerah ini.

“Ibarat pemuda dan pemudi, usia 20 tahun merupakan usia produktif di sisi ekonomi. PPU sudah berusia 20 tahun harus lebih produktif lagi,” pungkasnya.

Hamdam mengungkapkan, PPU memiliki potensi ekonomi yang cukup banyak. Salah satunya, PPU memiliki gari pantai sepanjang 173 kilometer (Km). Ada beberapa potensi wisata bahari yakni Pantai Nipah-Nipah, Pantai Tanjung Jumlai dan Pantai Corong.

“Banyak potensi ekonomi kita yang belum dikapitalisasi salah satunya potensi garis pantai sepanjang 173 kilometer,” ujarnya.

Sementara itu Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan menambahkan, nantinya di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dan sekitarnya, diperkirakan ada sekitar 1,5 juta penduduk baru yang pindah dalam kurun 5 tahun hingga 10 tahun pertama.

“Jumlah warga baru sebanyak ini dimulai pada 2024 yang akan ada sekitar 205 ribu jiwa. Jumlah ini terdiri dari 180.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat, pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, TNI dan Polri,” terang Dandim.

lanjutnya, setelah IKN Nusantara resmi pindah, diestimasi ada tambahan penduduk sekitar 1,2 juta jiwa. Jumlah ini terdiri dari keluarga ASN dengan asumsi dua anak per ASN sebanyak 800 ribu jiwa, kemudian pelaku bisnis sekitar 300 ribu hingga 400 ribu jiwa.
Redaksi : Andi Jumawi
Laporan : Tim

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *