oleh

Pemkab Soppeng Teken MoU dengan Lembaga Administrasi Negara

SOPPENG _ INDEKS.CO.ID — Penandatanganan Mou Pemkab Soppeng dengan Lembaga Administrasi Negara dilaksanakan di Aula Puslatbang KMP LAN RI Makasar,Sulawesi Selatan (Sulsel),Rabu 09/03/2022.

Kegiaran yang dilaksanakan oleh PUSLATBANG KMP LAN RI Makassar dalam rangka Penandatanganan MoU tentang Penguatan Kapasitas Pemerintah Kabupaten Soppeng Melalui Penyelenggaraan Kegiatan Kajian Kebijakan, Inovasi, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi, serta Pendidikan Tinggi Terapan

Bupati Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan, Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan (MoU) ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk penguatan Kapasitas Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui penyelenggaraan Kegiatan Kajian Kebijakan. Inovasi, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi serta Pendidikan terapan, karena merupakan suatu keharusan untuk menyiapkan dan meningkatkan kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara Kabupaten Soppeng yang berAKHLAK sesuai dengan core values (nilai inti) ASN seluruh Indonesia yang menjadi komitmen bersama pimpinan dan seluruh ASN

“Kami menyampaikan rasa syukur dan Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas terlaksananya kegiatan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) ini, hal ini sangat membantu dalam melakukan pembenahan untuk mewujudkan clean Government dan Good Government khususnya pada Pemerintah Kabupaten Soppeng. Semoga dengan ditandatanganinya Nota kesepakatan (MoU) ini akan terjadi kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Lembaga Administrasi Negara sehingga terwujud percepatan pelaksanaan visi misi Kabupaten Soppeng yaitu,”Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera”.

Kami sangat berharap dukungan penuh oleh pihak Lembaga Administrasi Negara dapat membantu Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menguatkan kelembagaan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur di Kabupaten Soppeng, harapnya.

Lanjut Bupati, Kami sangat berterima kasih kepada pihak Lembaga Administrasi Negara dan berharap kerja sama ini berjalan dengan baik dan dapat membantu kami dalam menciptakan inovasi-inovasi terutama terhadap pelayanan dasar pada masyarakat. Mengingat Indeks Pembangunan Manusia yang terakselerasi dari 65,95 poin pada tahun 2016 menjadi 68,67 poin pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 68,99 poin secara umum kenaikan angka IPM Kabupaten Soppeng meningkat sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 sebesar 3,04 poin, ini membuktikan bahwa kualitas pembangunan manusia di kabupaten Soppeng semakin membaik dan bersiap menghadapi segala tuntutan pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0

BACA JUGA  Pemerintah Menurunkan Harga pemeriksaan RT- PCR Sebesar 45%

Dari segi kesejahteraan sosial ungkapnya, telah terjadi penurunan persentase penduduk miskin dari 19.120 jiwa (2016) menjadi 17.270 jiwa (2021) jumlah penduduk miskin mengalami penurunan sebanyak 1.850 jiwa, dalam ukuran persentase, penduduk miskin berkurang dari 8,45% (2016) menjadi 7,59(2020) dan pada tahun 2021 menurun menjadi 7,54 %

Meskipun dalam kondisi pandemi covid 19 Kabupaten Soppeng masih bisa bertumbuh perekonomiannya, hal tsb di buktikan dengan menempati peringkat pertama dalam hal pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar 6,15% dan berada di atas pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan yg berada di angka 4,65% dan ekonomi nasional sebesar 3,69 %, ujarnya

Sebagai penutup ia kembali menyampaikan Terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Administrasi Negara

Acara tersebut turut di hadiri oleh
– Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia
– Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia
– Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan
– Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng
– Kepala BKPSDM Kab. Soppeng. (*)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *