oleh

KPK Sita Tanah dan Rumah Milik Bupati Probolinggo Senilai Rp 50 Miliar

JAKARTA – INDEKS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari senilai Rp 50 miliar. Aset itu berupa tanah dan bangunan disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Puput.

“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan, serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 22 Februari 2022.

Ali mengatakan tim penyidik masih melengkapi bukti. Penyidik, kata dia, juga akan menelusuri lebih jauh aset-aset yang dimiliki para tersangka.

Menurut Ali, penyelesaian perkara ini butuh peran masyarakat. KPK meminta masyarakat yang mengetahui memberikan informasi mengenai aset yang dimiliki oleh para tersangka. “Silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa rumah kontrakan milik Puput. Saat disita, rumah kontrakan itu ternyata tengah dihuni oleh penyewa. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik membolehkan penghuni untuk tetap tinggal. “Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud,” kata Ali.

Ali mengatakan untuk sementara rumah itu dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya. Menurut Ali, penghuni itu dapat memahami bahwa rumah yang mereka kontrak sedang disita oleh KPK.

“Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk,” kata Ali.

KPK menetapkan Puput dan suaminya Hasan Aminuddin menjadi tersangka TPPU. KPK menduga keduanya mengubah dan menyamarkan barang yang diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana korupsi. Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa.

BACA JUGA  "BACOK SEPUPUH" DDP BERURUSAN POLISI

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *