oleh

Tanah dan Bangunan Ruko Seluas 1.496 M2 Milik (S) Tersangka Kasus Tipikor LPEI Disita Tim Jaksa Penyidik Kejagung

INDEKS.CO.ID _ JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.

Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 11 (sebelas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2.

Penyitaan 11 (sebelas) bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S yaitu:

1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 M2;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 M2;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 137 M2;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3945/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 136 M2;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3953/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 130 M2;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3954/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 122 M2;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3955/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 113 M2;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3949/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3959/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 96 M2;
1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3926/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 201 M2.

BACA JUGA  Gagasan Indonesia untuk Pulihkan Penerbangan Sipil Global Diterima

Selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (K.3.3.1)

Jakarta, 21 Februari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *