oleh

Hari Jadi Desa Patampanua ke-33 Tahun, Begini Kata Kades Patampanua

Soppeng _ indeks.co.id — Kegiatan Hari Jadi Desa Patampanua mengambil Tema “Akselerasi Pembangunan Berbasis Kepemudaan” berlangsung di Lapangan Hammade Kasim, Medde Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Soppeng,Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis, 17/2/2021.

Usai pembacaan Peraturan Desa Patampanua oleh Sekretaris Desa Patampanua, Fitriadi, S.IP yang dilanjutkan pembacaan sejarah singkat oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patampanua, Irawati.

Kepala Desa Patampanua Amiruddin, S.Ag mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin masyarakat patampanua yang dilaksanakan sebagai salah satu wujud kepedulian masyarakat desa patampanua terhadap sejarah terbentuknya desa ini

kegiatan peringatan ini kata Kades, bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai sejarah tentang asal usul desa, terwujudnya visi dan misi desa patampanua yakni patampanua yang inovatif dan religius pada tahun 2024, pengembangan potensi desa baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam, evaluasi laporan tahunan melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) oleh Kepala Desa, antisipasi minimnya partisipasi masyarakat di tengah pembangunan ditengah tingginya perhatian pemerintah terhadap desa, sebagai wujud rasa syukur dan ungkapan terima kasih terhadap rahmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Adapun jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan ini diantaranya turnamen bola volli, turnamen sepak bola, lomba Musabaqah tilawatil Qur’an persembahan dari TK, SD, Madrasa Tsanawiyah, Majelis Taklim, lomba maddeppa pelleng, dan donor darah, jelas Amiruddin.

Acara dilanjutkan penyerahan LPPD dan cincin permata tampaning oleh Kepala Desa Patampanua kepada Kepala BPD Desa Patampanua .

Ditempat yang sama, Mewakili Bupati Soppeng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Drs. A. Fitraruddin dalam sambutannya ia katakan, Patampanua adalah salah satu desa di Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Panincong sebagaimana diatur dalam surat keputusan Gubernur kepala daerah tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 175/II/1989 tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa dalam wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Soppeng.

BACA JUGA  OKNUM GURU DI DUGA KUAT JUAL ASET NEGARA TAHUN 2016/2017

Wilayah Desa Patampanua jelasnya, secara letak geografis/ demokrasi berbukit-bukit dengan mata pencaharian utama masyarakatnya adalah bertani dan bercocok tanam, namun dari wilayah pelosok dan terpancar inilah banyak pemikir-pemikir atau konseptor hebat dan handal terlahir dari sini, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya desa patampanua yang diakui dalam NKRI dan ditetapkannya peraturan desa patampanua yang mengatur hari jadi desa patampanua yang kali ini diperingati kembali sebagai hari ulang tahun yang ke 33.

Patampanua yang berarti 4 Kampung yaitu Kawarang (kawerang), Medde, Alompang dan Tampaning yang digabung menjadi 1 (satu) sebagaimana pada waktu rencana pemekarannya. Sejak terbentuknya telah meraih prestasi yang sangat membanggakan yaitu sebagai juara 2 dalam lomba Desa tingkat provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2013, semua itu berkat sinergitas Pemerintah Desa, BPD dan para tokoh masyarakat serta partisipasi aktif dari warga desa patampanua itu sendiri, sehingga terciptanya suasana yang harmonis antara pemerintahan dan BPD karena tanpa suasana yang harmonis antara pemerintah Desa dan BPD serta seluruh komponen maka pemerintahan desa tidak akan berjalan dengan baik, ungkap Kadis Kominfo

melalui momentum ini ajaknya, marilah kita bersama-sama kembali menata kehidupan kita terutama bagi pemerintah Desa Patampanua untuk lebih melayani termasuk meningkatkan kedisiplinan kita dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kesempatan ini pula kami menyampaikan kepada para kepala desa/lurah agar kembali menghimbau warga masyarakatnya untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” Tutupnya. (AT)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *