oleh

Sambutan Jaksa Agung RI Pada Acara Entry Meeting antara Kejaksaan RI dengan BPK RI

Jakarta _ indeks.co.id — Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan RI mengadakan entry meeting yang dihadiri oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto. ST., M. Engga., M.H., CFrA., CSFA bertempat di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Turut hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan RI. Sedangkan para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia mengikuti secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.

Sementara itu, hadir langsung bersama Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto. ST., M. Engga., M.H., CFrA., CSFA. yaitu Auditor Keuangan Negara Indonesia Novy Gregory Antonius Pelenkahu, CFrA. CSFA., Tenaga Ahli Ir. Johan Marta Utama, Wakil Penanggung Jawab I (SPJ I) Sarjono, Wakil Penanggung Jawab II (SPJ II) Barusan, Wakil Penanggung Jawab III (SPJ III) Cahya Purwanto, Pengendali Tekni Yuniar, dan Ketua Tim Junet.

Adapun maksud dan tujuan entry meeting ini adalah guna menindaklanjuti Surat Tugas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 selama 95 (sembilan puluh lima) hari serta Surat Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI mengenai Pemberitahuan Pemeriksaan.

Jaksa Agung RI dalam sambutannya menyambut baik dan mendukung kehadiran BPK untuk menyelenggarakan salah satu tugas konstitusionalnya dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari ke depan, yaitu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.

“Pemeriksaan tersebut tentunya dalam rangka menilai, menguji, dan mengevaluasi informasi keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana disajikan, dengan mendasarkan pada: kesesuaian dengan standar akuntasi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Jaksa Agung RI.

BACA JUGA  Aparatur Desa/ Pekon Negeri Agung BNS Lapor Inspektorat

Jaksa Agung RI menyampaikan ikhtiar tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik, karena ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas setiap instansi pemerintah dalam mengelola keuangan negara yang dipercayakan dilingkungannya tercermin dari hasil pemeriksaan BPK, sehingga wajar jika hasil pemeriksaan BPK menjadi parameter laporan keuangan.

Lanjutnya, Jaksa Agung RI menyampaikan Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menjadi teladan dan mampu memberikan contoh yang baik, bukan hanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga dalam hal pengelolaan anggaran.

“Saya bersyukur, Kejaksaan RI berhasil mempertahanan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 (lima) periode berturut-turut (sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019). Capaian ini merupakan berkat evaluasi, bimbingan, dan arahan BPK kepada segenap jajaran adhyaksa,” ujar Jaksa Agung RI.

Untuk itu, pada kesempatan tersebut Jaksa Agung RI menyampaikan rasa terima kasih, khususnya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan RI beserta segenap staf dan jajaran, atas koreksi dan rekomendasi yang telah diberikan demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan.

Meskipun diakui, masih dijumpai adanya kekurangan dan kelemahan ditengah kerasnya upaya mewujudkan keteladanan dalam pengelolaan anggaran keuangan negara secara benar, tepat, transparan, akuntabel, tertib, dan menghindari kemungkinan adanya penyimpangan ataupun penyalahgunaan.

“Oleh karenanya kami senantiasa berupaya melakukan identifikasi dan evaluasi atas tata kelola keuangan yang telah dilaksanakan, terutama untuk menemukan celah kemungkinan kendala atau hambatan yang ada, demi membangun tata kelola keuangan yang lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung RI.

Berkenaan dengan kegiatan pemeriksaan ini, Jaksa Agung RI berharap agar menjadi momentum penting untuk penguatan akuntabilitas keuangan Kejaksaan, maka harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh melalui sinergi antara Tim Pemeriksa dan satuan kerja yang menjadi sampling pemeriksaan.

BACA JUGA  Insiden Berhasil Ditangani, Operasional Kilang Cilacap & Pasokan BBM Normal

“Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada satuan kerja Kejaksaan RI yang menjadi sampling agar responsif dalam menyiapkan dan memberikan setiap data serta informasi yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa secara benar dan akurat.

Dan kepada satuan kerja lainnya yang tidak menjadi sampling, Jaksa Agung RI berharap agar melakukan studi tiru secara proaktif terhadap tata kelola pengelolaan keuangan yang benar atas satuan kerja yang telah dilakukan pemeriksaan, sehingga akan tercipta kesamaan persepsi untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang benar secara simultan.

“Di samping itu, Jaksa Agung meminta agar menyampaikan secara terbuka berbagai kendala, hambatan, dan tantangan yang ada dalam pengelolaan keuangan, sehingga pemeriksaan ini dapat sekaligus memperoleh gambaran yang objektif dan memberikan solusi yang mampu memecahkan persoalan.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung RI yakin dan percaya, semangat bersama untuk mengoptimalisasi perbaikan pengelolaan keuangan negara dapat di implementasikan melalui komunikasi dan kerja sama yang baik antara jajaran Kejaksaan dengan Tim Pemeriksa BPK, sehingga akan menghasilkan pandangan dan pemahaman yang sama, dan berharap dengan adanya pemeriksaan ini, jajaran Kejaksaan akan semakin termotivasi melakukan langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas, kewajaran, dan kebenaran dalam penyajian laporan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan merujuk pada peraturan perundang-undangan berlaku.

Entry meeting Kejaksaan RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilaksanakan swab antigen. (K.3.3.1)

Jakarta, 11 Februari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *