oleh

Tim Tabur Kejari Kepulauan Selayar Amankan DPO Buron Tiga Tahun Putrawansyah Azis

Makassar _ indeks.co.id — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana anak Andi Putrawansyah Azis Alias Putra Bin Abdul Azis (22) setelah Buron selama tiga tahun.

Kepada awak media indeks.co.id Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto,SH.,MH mengatakan, Bahwa pada hari Kamis 603 Februari 2022 Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Anak ANDI PUTRAWANSYAH AZIS Alias PUTRA Bin ABDUL AZIS (22) setelah sempat buron selama kurang lebih 3 Tahun.

Diketahui Anak ANDI PUTRAWANSYAH AZIS Alias PUTRA Bin ABDUL AZIS merupakan Terpidana Kasus Persetubuhan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1825/PID.SUS/2017, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Bahwa dalam Putusan tersebut, Anak dijatuhi sanksi Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan pelatihan kerja.

Awalnya ketika Putusan Mahkamah Agung tersebut hendak dilaksanakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Anak tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Bahwa keberhasilan Tim Tabur Kejari Kepulauan selayar melaksanakan eksekusi terhadap DPO Andi Putrawansyah Azis, tidak lepas dari upaya diplomasi melalui pendekatan humanis kepada keluarga yang di inisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Selanjutnya Jaksa Eksekutor menyerahkan DPO ANDI PUTRAWANSYAH AZIS Alias PUTRA Bin ABDUL AZIS ke Rutan Klas II Kep.Selayar untuk menjalani hukuman badan.

BACA JUGA  Cek Pabrik di Cianjur, Kabareskrim Polri Minta Obat Untuk Covid-19 Segera Didistribusikan

Bahwa Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk menangkap buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengatakan “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.”
Selayar, 03 Februari 2022

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR
ADI NURYADIN SUCIPTO, SH,MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *