oleh

Pelayanan Kesehatan, Bupati: Tidak Boleh Membeda-Bedakan Masyarakat

Soppeng _ indeks.co.id — Bupati Soppeng H.A. Kaswadi menegaakan kepada tenaga medis bahwa dalam pelayanan kesehatan tidak boleh membeda-bedakan masyarakat, siapapun itu harus diberikan dengan pelayanan yang sama.Hal itu Bupati tegaskan saat Peresmian Gedung UPTD Puskesmas Takalala Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 03/02/2022.

“Dalam pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh membeda-bedakan,” tegasnya

Peresmian Gedung UPTD Puskesmas Takalala Kecamatan Marioriwawo oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE, ini di tandai dengan pengguntingan pita dan Penandatanganan prasasti.

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE dalam sambutannya mengatakan, kegiatan peresmian pemanfaatan gedung ke 2 ini merupakan suatu kewajiban yang perlu kita penuhi dari sisi pembangunan. Oleh karena itu, saya tidak mau gedungnya bagus tapi pelayanannya kurang.

“Gedung ini sama dengan manusia, butuh perawatan artinya kita juga harus merawatnya. Saya hanya ingatkan, hal seperti ini lah yang juga turut membutuhkan perhatian kita semua,”

Tak hanya itu tambahnya, kewajiban kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan keikhlasan dan kesiapsiagaan kita tanpa mengenal waktu.

Kepala Dinas Kesehatan Sallang, S.KM,M.Kes mengungkapkan, Puskesmas yang telah dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu Puskesmas Goarie yang telah diresmikan beberapa minggu yang lalu dan Puskesmas Takalala yang diresmikan pada hari ini.

Pada saat ini kata Sallang, kami sampaikan bahwa dengan selesainya gedung ini merupakan komitmen kita bersama untuk senantiasa hadir dan melayani masyarakat serta selalu memperbaiki seluruh fasilitas pelayanan termasuk pelayanan kesehatan.

“Kami dan teman-teman berusaha meningkatkan berkewajiban kita kepada masyarakat, sehingga saya berharap agar tidak ada keluhan di masyarakat bahwa mereka tidak dilayani,” pungkas Sallang. (AT)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pejabat Utama Korem 143/HO Berganti, Ini Pesan Danrem

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *