oleh

Ruang Publik Jasa Konstruksi, PUPR Undang Rapat Asosiasi Kadin Indonesia Sampaikan Usulan Kongkrit

Jakarta – indeks.co.id — Dibukanya ruang publik bagi masyarakat jasa konstruksi dalam undangan rapat evaluasi penerapan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sektor jasa konstruksi oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Bapak Nicodemus Daud kementerian PUPR.

Hal tersebut mendapat tanggapan secara khusus dari Kadin Indonesia melalui wakil Ketua Umum Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Bachtiar R. Ujung, kamis 3/2/22 pagi

Bachtiar menyampaikan bahwa, saat ini telah dibelakukan UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja telah merevisi PP No 22 Tahun 2020 menjadi PP No 14 2021 sebagai pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017.

Namun demikian, bahwa pada tanggal 25 November Tahun 2021 kemarin, Mahkamah Konstitusi telah membuat amanah sebagaimana Putusan atas Uji Materi terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Sebagaimana diketahui, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta bersifat luas dan termasuk sektor jasa konstruksi di dalamnya”, ungkapnya.

Untuk itu, dalam kesempatan rapat tersebut sebagaimana hak yang diberikan negara melalui putusan MK untuk melakukan Revisi/Perbaikan selama dua tahun, dengan tidak diperkenankan melakukan/menerbitkan peraturan pelaksana baru selama sampai dengan dilakukan perbaikan UU No 11 Tahun 2020.

Maka sehubungan tersebut, kami atas nama sektor usaha Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut ;

Pertama; Bahwa untuk dapat memberikan kemudahan dan kepastian dalam berusaha, maka SBU yang sudah berakhir masa berlaku Desember 2020 yang sudah Proses di VVA Assosiasi dan belum Status Nol agar dapat di berlakukan dampai dengan akhir Desember 2022.

Kedua; meninjau kebijakan/Kewenangan LPJK Transisi dalam menerbitkan sertifikasi.

BACA JUGA  Pernyataan Humas PT.Tiran Kembali di Sorot, Ini Alasannya

Ketiga; Agar kiranya kementetian PUPR dapat melakukan uji kemampuan terhadap pelayanan terhadap semua LSP dan LSBU hal penerbikan sertifikasi

Keempat; Bilamana LSP dan LSBU yang ada belum mampu memberikan pelayanan Sertifikasi terhadap Badan Usaha Jakon dan Sertifikasi Profesi.

Maka untuk kepentingan masyarakat luas serta dunia usaha di sektor konstruksi kami megusulkan agar kementerian PUPR dapat membentuk LSP dan LSBU yang bersifat independent.

Dengan demikian, untuk kepentingan pelayanan terhadap masyarakat konstruksi tanah air, agar di kaji ulang secara komprehensif atas sistem yang menghambat serta memperlambat Permohonan Sertifikasi tersebut.

Kiranya hal tersebut agar sesuai dengan Keinginan/Harapan dari Bapak Presiden RI untuk menghilangkan Barier, Persyaratan yang mempersulit, dan proses yang lama untuk jepentingan orang berusaha sesuai dengan UU No 11 tentang Cipta Kerja, pungkas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bachtiar R. Ujung.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *