oleh

Tradisi Penyambutan Pangdam Baru di Gelar Kodam Hasanuddin

Makassar – indeks.co.id — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., disambut keluarga besar Kodam XIV/Hasanuddin melalui acara tradisi penyambutan dan penerimaan di Makodam Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (2/02/2022).

Kedatangan Pangdam didampingi Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Ny. Amelia Andi Muhammad disambut dengan laporan serta menerima jajar kehormatan dari regu jaga Makodam dan dilanjutkan dengan pengalungan bunga kepada Pangdam serta pemberian hand buchet (bunga tangan) kepada Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin, dan disambut iringan nyanyian lagu selamat datang bapak Panglima.

Acara tradisi penerimaan dilanjutkan penyambutan adat Bugis-Makassar yakni, Angngaru dan Tarian Paduppa sebagai simbul kedatangan tamu agung.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., mengatakan, tradisi penyambutan dan penerimaan serta penciuman Pataka Kodam XIV/Hasanuddin bagi warga baru merupakan salah satu upaya untuk menanamkan rasa kebanggaan  dan kecintaan serta loyalitasnya pada satuan.

“Tradisi penyambutan ini juga merupakan bentuk penyatuan diri dengan satuan baru ataupun mencintai satuan baru yang merupakan tempat pengabdian kepada bangsa dan negara,” Ujar Kolonel Rio.

Diketahui, usai rangkaian penerimaan dilanjutkan dengan penghantaran Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H, beserta Ny. Indah Syafei meninggalkan Makodam.

Penerimaan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., dipimpin oleh Kasdam Brigjen TNI Amping Bujasar Tangdilintin, S.Sos., M.Si., dan dihadiri Irdam, Kapoksahli, Para Danrem, para Asisten dan para Kabalakdam, para Komandan Satuan serta PNS maupun Pengurus Persit KCK PD XIV/Hasanuddin.

Sumber : Pendam XIV/Hasanuddin
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tebar Benih Ikan Kerapu Macan Perdana, Anggota DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty Ajak Masyarakat SBB Budidaya Ikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *