oleh

Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Tiang Bendera Desa Sidodadi Semaka ?

Tanggamus _ indeks.co.id — Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945. Berikut ini bunyi pasalnya: Pasal 35 UUD 1945 Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.

Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih adapula larangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera pada pasal 24 huruf (c) berbunyi : Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Terkait hal diatas, awak media indeks.co.id saat melakukan tugas Jurnalistik di Desa (Pekon_red) Sidodadi Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Selasa 25 Januari 2022, mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan sudah jelas-jelas melanggar UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara pada pasal 24 huruf (c).

“Nampak sekali ketidakpedulian dari aparat pemerintah Desa Sidodadi ini, dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak untuk dikibarkan,”kata Arman Ketua DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, Selasa.

Menurutnya, Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih,ucapnya.

Awak Media indeks.co.id mencoba melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sidodadi, akan tetapi sang Kepala Desa (Pekon) tidak berada ditempat, sehingga awak media hanya menemui dua pejabat Desa tersebut yang lainnya tidak ada. Yang berhasil ditemui yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Kasi Kesra Desa tersebut untuk menanyakan perihal Bendera yang dikibarkan di tiang Bendera Desa tersebut yang kini sudah sangat tidak layak di kibarkan lagi.

Kepada awak Media indeks.co.id Kedua aparat Desa ini mengatakan, Bendera itu sudah lama dikibarkan dan tak pernah diturunkan.

Hal ini menurut Arman menjadi tanda tanya besar, kenapa bisa bendera sejak di kibarkan tak pernah diturunkan, seyogianya bendera di kibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 dan diturunkan pada pukul 18.00 tak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita, tambah Arman.

Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67 : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(Ar)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ruang kelas Terpisah Membuat Banyak Dilema

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *