oleh

Tim Penyidik Koneksitas Jam BPM Telah Melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Dana TWP-AD Tahun 2019-2020

Jakarta _ indeks.co.id — Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terdiri dari Jaksa, Penyidik Puspomad dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta telah melaksanakan kegiatan penyidikan yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Nomor: Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 (Surat Perintah Penyidikan Khusus) dan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Nomor: Print-07/PM/PMpd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022, pada hari Rabu 12 Januari 2022 s/d Jumat 14 Januari 2022, antara lain:

Pemeriksaan terhadap saksi atas nama K selaku saudara kandung Tersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar;
Pengecekan lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 (dua puluh tiga) Kavling di Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar
Verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait dengan 23 (dua puluh tiga) sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan;

Pengecekan tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 M2 milik Tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.

Kegiatan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

Jakarta, 20 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH,.MH. Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tinjau Renovasi Istiqlal, Presiden Setujui Usulan Terowongan Penghubung Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *