oleh

Sosialisasi Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Jakarta – Indonesia Ekspress — Tugas dan Fungsi insan Hubungan Masyarakat (Humas) di lini pemerintahan semakin aktif dan taktis, mengingat perhatian publik yang semakin tinggi kepada lembaga pemerintahan. Sebagai upaya meningkatkan kualitas kehumasan, Pemerintah mengatur pembinaan terkait Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH). Hal ini juga selaras dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SIpil.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati berkata bahwa perlu adanya perhitungan formasi JFPH di setiap unit pelayanan informasi dan kehumasan. Di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tugas dan fungsi Humas tak hanya terbatas pada lingkup Sekretariat Jenderal, namun juga pada lingkungan Eselon I, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Sehingga, Yulia Jaya Nirmawati berharap sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan bagaimana penghitungan kebutuhan akan posisi JFPH. “Kami harapkan para penanggung jawab unit kerja dapat menghitung beban kerja posisi jabatan fungsional pranata humas sesuai dengan tugas dan fungsi kehumasan di masing-masing unit, agar secara profesional mengerjakan fungsi-fungsi humas,” jelasnya.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dicky Caesar berkata bahwa insan humas dituntut untuk lebih profesional sehingga dapat bertransformasi sesuai perkembangan zaman dan kecepatan teknologi sekaligus menjaga kepercayaan publik. “Humas dituntut untuk proaktif, tak hanya menerima informasi namun juga mampu membuat perencanaan strategis yang tepat sasaran baik dalam lingkup internal maupun eksternal,” ujarnya.

Dicky Caesar berkata bahwa posisi Jabatan Fungsional Pranata Humas dituntut menguasai manajemen di bidang informasi sehingga dapat menyampaikan informasi kepada publik secara persuasif, efektif, dan efisien. Ia juga menjelaskan posisi Jabatan ini memerlukan pemahaman terkait publikasi, baik berupa tulisan ilmiah, jurnal bahkan publikasi di sosial media.

BACA JUGA  Penentuan dan Pengukuran  Arah Kiblat, Masjid Mapolres Serang Akan Segera Dibangun

Oleh karena itu, Dicky Caesar berharap melalui forum ini dapat memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pranata Humas beserta regulasi-regulasi yang mengaturnya. Melalui perhitungan kebutuhan terkait Jabatan Fungsional Pranata Humas, diharapkan dapat memberikan peran jabatan fungsional yang tepat sesuai kepentingan instansi atau pun untuk memberikan proyeksi akan pejabat fungsional di masa depan.

Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi dan Karir Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Asriani Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. “Pelayanan Informasi dan Kehumasan tersebut meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan,” Jelasnya.

Jabatan Fungsional Pranata Humas sendiri memiliki kategori yang terbagi dalam Pranata Humas Jenjang Keterampilan dan Pranata Humas Jenjang Keahlian. Perbedaan kategori tersebut berada pada kualifikasi yang dibutuhkan. Pranata Humas Jenjang Keterampilan mempunyai penguasaan kualifikasi teknis dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam pelayanan informasi dan kehumasan. Sedangkan Pranata Humas Jenjang Keahlian mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya menyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.

Lebih lanjut, Formasi JFPH pada masing-masing satuan organisasi pelayanan informasi kehumasan disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan PNS. Analisis tersebut antara lain adalah jumlah PNS yang melaksanakan tugas JFPH, struktur organisasi, jenis pekerjaan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan informasi dan kehumasan serta kemampuan negara. (AR/YS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *