oleh

JELANG TAHUN BARU SMA NEGERI 15 SERAM BAGIAN BARAT GELAR FLASHMOB DAN DZIKIR AKBAR

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id — Dalam menyambut pergantian tahun, SMA Negeri 15 Seram Bagian Barat mengadakan acara flashmob dan dzikir akbar dengan tema “ Scaffolding Kemandirian Siswa Menuju Prestasi” yang di gelar dilingkungan sekolah, Kamis (29/12/2021).

Kegiatan tahunan SMA Negeri 15 Seram  Bagian Barat itu digagas oleh OSIS SMA Negeri 15 Seram Bagian Barat menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022.

Disela-sela kegiatan flashmob dan dzikir Akbar kepala SMA Negeri 15 Seram Bagian Barat, Ahmad Wakano mengatakan kegiatan ini digagas oleh OSIS untuk menyambut pergantian tahun,”sebut Wakano

Kegiatan flashmob sendiri bertujuan untuk memunculkan sugesti pada diri peserta didik jika ada dukungan, bimbingan sementara, para peserta didik akan diberikan kesempatan untuk melakukannya secara berulang sehingga mereka mendapatkan pengalaman pribadi untuk membentuk sikap mandiri yang muaranya melahirkan peserta didik yang berprestasi,” pungkasnya.

“Lanjutnya, ada pada flashmob tersebut para siswa mempresentasikan hasil penelitian yang dieksplor melalui karya tulis ilmiah, yang mencirikan SMA Negeri 15 Seram Bagian Barat sebagai SMA Kewirausahaan dan “Sekolah Berbasis Penelitian” (The Research School), disamping itu ada juga kolaborasi dari komunitas english club dan kreativitas siswa,” kata Wakano.

Setelah melakukan kegiatan flashmob dengan serangkaian kegiatan-kegiatannya dilanjutkan dengan dzikir akbar yang dipimpin langsung oleh ketua LPTQ Provinsi Maluku (Ismail Tomagola, M.Si).

Hadir dalam kegiatan flashmob dan dzikir akbar ketua LPTQ Provinsi Maluku, warga SMA Negeri 15 Seram Bagian Barat, alumni, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, Camat Amalatu, Remas, Pjs Kepala Desa Latu, Babinkamtibmas, dan tim kesehatan.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Propam Mabes Polri Cek Kesiapsiagaan Personil Pospam Ops Ketupat Semeru 2021 di Kota Pasuruan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *