oleh

Resmikan Masjid Safinatul Ulum UIN Raden Intan Lampung, Wapres Harapkan IPTEK Berpadu dengan IMTAK

Bandar Lampung _ indeks.co.id — Sebelum menutup Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berkesempatan meresmikan pembangunan Masjid Safinatul Ulum UIN Raden Intan, Jumat (24/12/2021).

Usai menandatangani prasasti peresmian masjid berkapasitas 6000 jamaah ini, Wapres mengungkapkan bahwa keberadaan masjid di tengah kampus sangat penting agar terjadi perpaduan antara Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dengan Iman dan Takwa (IMTAK).

“Kita harapkan saja bahwa masjid ini menjadi semacam (untuk) melengkapi di kampus. Itu penting saya kira supaya antara penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibarengi dengan iman dan takwanya,” tutur Wapres.

Dengan demikian, sambungnya, di kampus ini mahasiswa diharapkan tidak hanya akan menguasai hukum alam (takwini) tetapi juga hukum syariat (tasyri’i).

“Antara penguasaan terhadap _nidzom takwini_ (ilmu alam) dengan _nidzom tasyri’i_ (ilmu syariat), jadi dua-duanya dikuasai,” tuturnya.

Adapun tujuannya, kata Wapres, adalah untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Kalau yang _takwini_ itu urusan bagaimana membangun kemakmuran, di sini (masjid) yang _taklifi_ (keagamaan)-nya, sehingga _nidzom rabbani_ (hukum Tuhan), baik _takwini_ maupun _taklifi_ ini bisa disatukan dalam kampus, yaitu (untuk) melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas,” terangnya.

Untuk itu, Wapres mengharapkan kampus-kampus khususnya yang umum memiliki masjid.

“Saya kira memang kita mengharapkan nanti di semua kampus (Islam) ada masjid, lebih-lebih di perguruan tinggi yang umum,” pungkasnya.

Tutut mendampingi Wapres dalam acara peresmian Masjid Safinatul Ulum ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, _Steering Committee_ Muktamar Ke-34 NU Muhammad Nuh, serta Rektor UIN Raden Intan Lampung Moh. Mukri.

Sumber : EP-BPMI Setwapres
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapendam I/BB Tepis Kabar Paspampres Aniaya dan Intimidasi Warga Asal Bandar Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *