oleh

Kota Patriot bertebaran Spanduk Selamat Natal, PRBIJ serukan Semangat Toleransi

Bekasi, Jabar _ indeks.co.id — Dalam rangka perayaan Natal 2021 dan Tahun 2022, Dewan Pengurus Cabang Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya ( DPC PRBIJ ) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) memasang spanduk ucapan selamat Natal di 20 titik di wilayah Bekasi Timur dan Bekasi Barat.

Ketua Umum DPP PRBIj, Hj. Megawati, S.Psi berharap perayaan Natal dan Tahun Baru ini menjadi momentum mempererat persatuan Bangsa.

Melalui kegiatan ini PRBIJ Kota Bekasi menyampaikan toleransi adalah sesuatu yang harus diupayakan secara terus menerus. Toleransi bukan dimaknai sebagai sikap diam dan acuh, namun sebagai sikap menghormati dan menjalin hubungan yang baik, tutur Dra. Puji Rahayuningtyas, M.Pd ( Ketua DPC PRBIJ Kota Bekasi )

“Di tengah maraknya aksi intoleransi yang menciderai hak-hak sipil warga negara, diperlukan berbagai upaya untuk menegaskan bahwa sebagian besar warga Indonesia adalah pecinta persaudaraan, ” kata endro jowo ( sekcab DPC PRBIJ ) Kota Bekasi, dalam keterangannya kepada wartawan.

Kharina, S.E ( Dewas DPP PRBIJ ) menambahkan natal tahun ini masih sama seperti tahun yang lalu yang harus dirayakan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini mengingat bahaya virus Covid 19 masih mengancam, meskipun pandemi sudah terkendali.

Maraknya Spanduk  Natal PRBIJ dengan memasang Gambar Bung Karno diinspirasi oleh teladan yang diwariskan Bung Karno Sepanjang hayatnya, Bung Karno senantiasa mengupayakan kehidupan berbangsa yang bertumpu pada persaudaraan yang setara, tanpa dibatasi oleh sekat golongan, agama, dan etnisitas, ujar H. Harja ( Wakil Ketua DPC PRBIJ dan saksi pelaku sejarah semasa jaman Bung Karno ) sambil menutup pembicaraan dengan awak media.
Laporan : NN
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kunjungi Soekarno Camp, FCOS MONUSCO Cek Kondisi Satgas Indo RDB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *