oleh

Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Ziarah Rombongan Mengenang Pahlawan Nasional

Minahasa Utara _ indeks.co.id — Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Wanti W. F. Mamahit, M.Si memimpin Ziarah rombongan mengenang Pahlawan Nasional Bersama kerukunan keluarga kawanua (KKK), Rabu (01/12/2021) di makam Pahlawan Nasional Maria walanda Maramis, Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam rangka mengenang pahlawan wanita yang berpengaruh dalam mendidik serta mendobrak emansipasi wanita pada zamannya. Ibu Maria Walanda Maramis pahlawan wanita yang cerdas dan berani, Lahir di Kema, Minahasa Utara 1 Desember 1872, sehingga setiap tanggal 1 Desember, Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK), memperingati Ziarah mengenang Pahlawan Nasional Ibu Maria Walanda Maramis.

Pelaksanaan Ziarah diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, dan peletakkan karangan bunga secara simbolis di Tugu Taman Makam Pahlawan oleh Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Wanti W. F. Mamahit, M.Si berserta Ny. Yanti F. Mamahit serta dilanjutkan tabur bunga ke makam Pahlawan diikuti dan oleh peserta Ziarah. Pada kesempatan yang sama selesai ziarah dilanjutkan dengan kegiatan Bhakti sosial, vaksinasi serta pengobatan massal secara gratis.

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Wanti W. F. Mamahit, M.Si mengatakan ziarah ini adalah salah satu untuk mengenang Pahlawan Nasional Ibu Maria walanda Maramis momen ini harus kita jaga terus, tentunya ini akan bisa membangkitkan semangat patriotisme mempertebal jiwa nasionalisme terhadap NKRI  dalam,membangun bangsa yg di berikan oleh pahlawan Ibu Maria Walanda Maramis.

Hadir pada Ziarah tersebut  Ketua Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) Angelica Tengker Hahijany, cucu dari Pahlawan Nasioanal  Joan  Maramis, Danrem 131/Stg Brigjen TNI Prince Meyer Putong, Para Asisten Kasdam XIII/Merdeka.

Autentikasi :
Letkol Inf Jhonson M. Sitorus
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Instruksi Kapolri : Percepat Penanganan Wilayah Bencana dan Tingkatkan Pelayanan Warga Kebutuhan Khusus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *