oleh

Suara Lantang Gatot Nurmantyo, Desak Jokowi Segera Lakukan Hal Ini

Jakarta _ indeks.co.id — PRESIDIUM Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo blak-blakan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pernyataan tegas tersebut diungkapkan Mantan Panglima TNI itu saat membacakan tuntutan KAMI melalui tayangan video YouTube di kanal Refly Harun, Senin, 29 November 2021.
Tuntutan tersebut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional.

“Mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK. MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia,” tegas Gatot Nurmantyo, Senin (29/11).
Sebab, MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU tersebut.
Disebutkan, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan keputusan MK nomor 91 91/PUU-18/2020, sehingga semuanya diminta mematuhi putusan tersebut.
Menurut Gatot Nurmantyo, dengan adanya putusan tersebut, hal itu membuktikan bahwa substansi gugatan yang disampaikan dari masyarakat luas terhadap UU Cipta Kerja adalah benar secara konstitusional.
Oleh sebab itu, sikap pemerintah yang tidak aspiratif sebelumnya menjadi sebuah kekeliruan.

“Partisipasi masyarakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah,” ungkap Gatot Nurmantyo.
Menurut Gatot Nurmantyo, padahal untuk menjaga dan menyelamatkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpartisipasi seperti yang dilakukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Pasalnya, Gatot Nurmantyo menegaskan, bahwa tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat, maka sama saja dengan membiarkan undang-undang yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan.
“Berbagai aksi protes terhadap undang-undang ciptaker di berbagai daerah yang kerap disertai penangkapan oleh aparat harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU Cipta Kerja segera diberlakukan. Penangkapan itu sendiri bisa dipandang sebagai sikap arogan pemerintah dalam penegakan hukum,” bebernya.
Menurut Gatot Nurmnatyo, dengan adanya putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut, seharusnya menghentikan proses peradilan para aktivis-aktivis KAMI yang ditangkap.

BACA JUGA  Malam Grand Final Pemilihan Ana'Dara Kallolo Soppeng

“Presiden harusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan, serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman,” tegasnya.
Selain itu, menurut Gatot Nurmantyo, meski MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dengan syarat perbaikan 2 tahun, seharusnya Jokowi membatalkan sekalian dengan mengeluarkan perppu.
“Demi tegaknya konstitusi, saya ulangi, demi tegaknya konstitusi, kami menyarankan kepada presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.
Redaksi : Andi Jumawi (Sw/Ja/Tf/Montt/Genpi).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *