oleh

H. Suardi Beberkan Penyaluran Beras Bulog Pada Program BPNT

 

 

Makassar _ indeks.co.id — “Bumi Hanguskan Mafia BPNT di Kabupaten Sinjai Pada Khususnya Dan Indonesia Pada Umumnya, Aparat Penegak Hukum Jangan Cari keuntungan Pada Dugaan Korupsi Dan Gratifikasi Pada Program BPNT”

Makassar (30/11) – bobroknya pelaksanaan dan penyaluran program bantuan pangan non tunai ( BPNT )/ Sembako. Masih saja menuai sorotan publik, pasalnya terkesan Pemerintah, baik itu Daerah ataupun Pemerintah Pusat dalam hal ini TRI RISMAHARINI, ( Menteri Sosial ) tidak serius melakukan perbaikan system pelaksanaan dan penyaluran. Dimana di banyak daerah terbukti bahwa program BPNT/ Sembako ini telah di jadikan sebagai tunggangan politik dan bisnis atau lahan garapan baru bagi para koruptor.

Sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, Khususnya Kabupaten Sinjai. Dimana kebobrokan system pelaksanaan dan penyaluran BPNT, telah di benarkan oleh H. Suardi ( Kepala Bidang Linjamsos / Penanganan Fakir Miskin ) Dinas Sosial baru-baru ini saat berdiskusi oleh salah seorang perwakilan Mahasiswa dari Jakarta.

Menurutnya bahwa memang betul adanya kebobrokan pada pelaksanaan dan penyaluran sembako di wilayah di Kab. Sinjai. Baik itu dari segi penunjukan supplier yang bertentangan dengan regulasi yang ada, dari segi pendataan masih banyak ditemukan bantuan yang salah sasaran, artinya ada yang seharusnya tidak layak menerima bantuan, (Orang Mampu) tapi masuk dalam data sebagai penerima bantuan. Sedangkan disisi lain masih banyak orang yang benar-benar tidak mampu (Miskin) tapi tidak terdata. Selain itu Herman Rala menegaskan bahwa “sebenarnya terus terang saja ini membuthkan fee karena distulah keuntungan kami” tegasnya.

Dari pernyataan H. Suardi tersebut yang kemudian ditanggapi oleh salah seorang aktivis bernama Dirfan Susanto alias Dirfan Sontoloyo yang selama ini getol dalam mengkritik pelaksanaan dan penyaluran BPNT di Sulawesi Selatan ataupun diluar Sulawesi Selatan, seperti Provinsi Maluku Utara, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kepulauan Riau. Dimana sangat mpenyayang adanya pernyataan pejabat negara seperti Herman Rala, yang sangat tidak beretika atau bermoral, sebab ditengah situasi bangsa ini dilanda virus Covid-19 masih ada saja pejabat seperti Herman Rala, sempat memikirkan untuk mendapatkan fee dari hasil kejahatan luar biasa pada program BPNT yang diperuntukkan kepada kaum jelata.
Dirfan red juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan juga Bupati Kab. Sinjai agar kiranya memeriksa kejiwaan dan mental pejabat yang tidak bermoral tersebut. Sebab ketika pejabat seperti ini dibiarkan untuk menduduki jabatan penting dlam roda pemerintahan maka akan menjadi citra buruk bagi daerah Kab. Sinjai.

BACA JUGA  Kapten Inf Irfan Nasir: Makmurkan Masjid, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan mahasiswa Jakarta yang tergabung dalam Ikatan Kekeluargaan Pelajar/Mahasiswa Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI SULSEL) Cab. DKI Jakarta. Amran Afandy, memaparkan bahwa pernyataan pejabat Dinas Sosial Kab. Sinjai tersebut adalah, bias dari ketidak seriusan apparat penegak hukum dalam menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi/mark up sembako Covid-19/BPNT di Kab. Sinjai sebagaimana dilansir dibeberapa media online terkait pernyataan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel bahwa sudah mengantongi nama-nama tersangka terkait adanya dugaan korpsi senilai 20 M di empat Kabupaten diantaranya adalah di Kab. Sinjai sendiri. Namun sampai hari ini nama-nama tersangka tidak diumumkan oleh satuan penyidik bahkan teriring jalannya waktu terkesan redup ( Mandek dan tampa kepastian ) penanganannya ditangan penyidik bertaraf Polda Sul-Sel”,

Lanjut Amran Afandy menegaskan bahwa apparat penegak hukum dalam hal ini Direskrimsus seharusnya mengambil langkah tegas dalam mengumumkan nama-nama tersangka yang terlibat tindak pidana korupsi di empat Kabupaten tersebut, khususnya Kab. Sinjai. Agar asumsi public tidak negative pada kinerja apparat penegak hukum Polda Sul-Sel. Dan kami dari Mahasiswa akan komitmen untuk terus mengawal kasus ini di DKI Jakarta (Mabes Polri dan KPK) demi tegaknya sebuah hukum di Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama, Tutupnya.

Kepala dinas sosial Kab. Sinjai, yang di hubungi lewat telepon Whatsapp oleh awak media ini, namun enggan berkomentar panjang karena menurut pak kadis sudah ada perubahan aturan dari sekarang. Tidak sama di 2019-2020 dan sekarang 2021 Ucapnya lewat telepon Whatsapp.
Dari Komentar Kepala Dinas Sosial tersebut, menimbulkan pertanyaan publik bahwa perubahah atauran apa yang di maksud.? Sebab menurut kaca mata publik sampai hari ini sistem pelaksanaan dan penyaluran masih bobrok dan tidak ada yang berubah. Ada pun perubahan pedum 2020 ke permensos nomor 5 tahun 2021. Itu di yakini belum di jalankan oleh Kepala Dinas Sosial kabupaten dan Dinas Sosial Provinsi Serta Bank Penyalur ( Himbara ) dan itu adalah fakta di lapangan.

BACA JUGA  Pengurus Gereja BNKP Nias Apresiasi Untuk KAMIJO

Heril Lbd

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *