oleh

Delapan Saksi Kasus Dugaan TIPIKOR PT.ASABRI (PERSERO) Diperiksa Jam Pidsus

JAKARTA_indeks.co.id–Kamis 04 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
I selaku Komisaris PT Rimo Internasional Lestari, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
TS selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
AT selaku Direktur PT Mandiri Mega Jaya, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
HH selaku Deputi Direktur Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 OJK, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
AT selaku Direktur First Asia Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
EK selaku Fund Manager Reksadana Corfina Equity Syariah, PT Corfina Capital, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP;
F selaku Fund Manager Reksadana Aurora Syariah Equity, PT Aurora Aset Manajemen, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP;
PWS selaku Fund Manager Reksadana Campuran Victoria Jupiter¸PT Victoria Aset Manajemen, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

BACA JUGA  Penanganan dan Pencegahan Banjir Butuh Sinergi Erat Pemerintah Pusat dan Daerah

Jakarta, 04 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *