oleh

Kadis Pemdes Desak BPD Dan Panitia Desa Alang Ganti Rugi 4 Juta Dan Sebut Desa Alang Bukan Negeri Adat

 

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Perhelatan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) yang di agendakan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada Rabu 20 Oktober 2021 besok menuai penolakan dari masyarakat Desa Alang.

Pejabat dan BPD Desa Alang sebelum bertemu Kepala Dinas Pemdes sempat terjadi adu mulut sesama anggota BPD, adu mulut itu disebabkan karena ada pernyataan ganti rugi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemdes kepada BPD dan panitia Pilkades Desa Alang.

Ditemui diruang kerjanya, Senin 18/10/2021. Moksen Pellu Kepala Dinas Pemdes menjelaskan perihal penolakan masyarakat Desa Alang terkait Pilkades serentak di SBB

“Menurutnya, alasan masyarakat Desa Alang menolak Pilkades adalah menunggu sampai perda penetapan Negeri ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten SBB.

Selain itu Pellu juga menjelaskan soal status Desa Alang. “Berdasarkan Historis Desa Alang, baru dimekarkan tahun 1995 oleh Desa Waisala. Diperkuat dengan angket, dimana di dalam angket itu berisi poin poin yang berkaitan dengan pranata pranata adat atau simbol yang wajib diisi oleh pemerintah Desa yang dituju dan Desa Alang tidak memiliki pranata pranata adat atau simbol sebagai identitas Negeri adat,”sebut Pellu.

“Lanjut Pellu, selain tidak masuk Negeri adat BPD dan Panitia harus mengganti kerugian yang dialami Pemdes sebesar 4 juta,”tandasnya.

Ditanya soal dasar hukum ganti rugi, Pellu hanya menjelaskan ini sudah konsekuensi.

Pellu menegaskan Panitia dan BPD Desa Alang diberikan Waktu dua bulan kedepan untuk mengembalikan ganti rugi tersebut,”tegas Pellu.

Selain ganti rugi ke Pemdes panitia dan BPD juga ganti rugi ke dua calon kepala desa yakni Hermanus Mauwa Calon Kepala Desa No urut. 5 dan Misi Halei No. 2 masing-masing 100 juta,”ungkapnya.

Sementara ditempat yang sama, ketua BPD Desa Alang membenarkan apa yang dijelaskan oleh Kadis Pemdes.

BACA JUGA  Tiga Saksi Kasus Perum Perindo Tahun 2016-2019 Diperiksa Jam Pidsus

Menurutnya, memang benar masyarakat Desa Alang menolak Pilkades. Karena penolakan itulah kami datang untuk melaporkan hasil pertemuan kami dengan masyarakat kepada Pemdes,”akuinya

Namun kami sangat kaget akan pernyataan Kadis Pemdes soal ganti rugi. Padahal kita tau benar bahwa tidak ada sama sekali edaran atau sejenis pernyataan yang dibuat oleh Pemdes ke Desa-desa yang ada di Kabupaten SBB.

Laporan : Syuaib Pattimura

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *