oleh

Bupati dan Kadis Kesehatan Bantaeng Dinilai Langgar Protokoler Kesehatan

 

INDEKS.CO.ID_BANTAENG–Senin 18 Oktober 2021–Ditengah merebaknya wabah penyakit covid-19 yang tengah melanda negeri ini, harusnya pemerintah daerah dapat mencegah penyebarannya di tengah-tengah kehidupan masyarakat dengan mematuhi protap kesehatan sebagaimana ketetapan pemerintah pusat.

Namun Pemerintah Kabupaten Bantaeng jelas hari ini sudah melanggar aturan tersebut, sebagaimana Aktivis Dirfan Susanto Alias Dirfan Sontoloyo menegaskan saya di konfirmasi melalui pesan WhattShapp terkait video siaran langsungnya di media sosial ( Facebook ). Bahwa dirinya sangat menyesalkan kebijakan pemerintah dalam hal ini, Bupati dan Kadis Kesehatan yang memberikan izin atau ruang perkumpulan di kegiatan pasar malam yang bertempat di lapangan hitam pantai Seruni.

Menurutnya mempertanyakan apakah pemberian izin pada kegiatan pasar malam tersebut adalah pertanda bahwa Kabupaten Bantaeng. Hari ini sudah bebas dari virus ganas covid-19. Sebab besar kemungkinan ini akan menimbulkan masalah baru karena bisa saja kerumunan tersebut dapat memunculkan cluster baru covid-19.

Selain dari pada pelanggaran protokol Kesehatan yang dinilai dilanggar oleh Bupati dan Kadis Kesehatan.
Dirfan Susanto juga mempertanyakan aturan / Perda dan Perbub nomor berapa yang mengatur penarikan retrisbusi ( Biaya Sewa Lapak ) yang di ketahui mencapai angka Rp. 800. 000 hingga Rp. 1.000.000 per satu lapak ( per pedagang kaki lima ),ujarnya.

Artinya apa kita semua patut menduga bahwa kegiatan pasar malam tersebut bisa saja pemeritah memberikan izin sebab ada pedagang lapak yang di atur oleh pemerintah dengan pelaksana pasar malam. Jika demikian maka saya sangat prihatin dengan para pedagang kaki lima, sebab mereka sebelum berdagang di pasar malam, itu sudah lebih dulu di jarah oleh kebijakan yang bermodus biaya sewa lapak.

Teman-teman media disinilah kita melihat seperti apa Dewan Perwakilan Rakyat mewakili rakyatnya. Artinya apa jika para wakil rakyat itu tidak tanggap dengan pelanggaran protokol kesehatan dan dugaan pungli ( Biaya Sewa Lapak ) maka apa bedanya Wakil Rakyat dengan Para Bedebah yang memberikan Izin Untuk Kegiatan Pasar Malam. Ungkap Dirfan Susanto serayah mengejek teman teman media karena kontrolnya hilang di kegiatan pasar malam.

BACA JUGA  Presiden dan Keluarga Gelar Tahlilan untuk Almarhumah Ibunda Presiden Jokowi

REDAKSI : ANDI JUMAWI              LAPORAN : NN

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *