oleh

Sekjen Pemuda Pancasila: Urus BUMN Tak Cukup Profesionalitas, Perlu Nilai Akhlak Pancasila

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Ada yang menarik dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Labuan Bajo pekan lalu. Di hadapan menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah direksi BUMN, Presiden secara langsung menyentil kinerja BUMN. Jokowi menyampaikan rasa kecewa secara terbuka terkait kinerja BUMN yang masih jeblok.

Padahal pada direksi merupakan individu yang terpilih dan terseleksi profesionalitasnya. Di sini Jokowi menekankan perlunya nilai-nilai dasar atas core value dalam pengelolaan BUMN.

Menyikapi pernyataan Presiden, Sekjen MPN Pemuda Pancasila H Arif Rahman menyatakan afirmasi terhadap pernyataan tersebut. Dia menilai, kinerja BUMN pada hakikatnya merupakan output dari nilai-nilai yang diamalkan dan dipahami oleh sumber daya manusianya, terutama direksi sebagai pengurus.

Dia mengingatkan, sebenarnya core value untuk BUMN sudah diluncurkan oleh menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu berbarengan dengan peluncuran logo baru kementerian. Erick memperkenalkan core value berakronim AKHLAK. Amanah, Kompeten, Harmonis, Kolaboratif, Adaptif, Loyal.

Arif meyakini kalau core value AKHLAK ini bersumber dari core value bangsa ini, PANCASILA. “Kita sebagai bangsa dan negara telah menerima PANCASILA sebagai ideologi, sebagai nilai dasar dalam berbangsa dan bernegara. Saya lihat Erick berusaha untuk menafsirkan nilai-nilai Pancasila ke dalam nilai perusahaan BUMN yang dia namakan AKHLAK,” ujar Arif.

Dia melihat, direksi BUMN masih gagap dalam menjalankan tranformasi nilai-nilai yang oleh Erick dijadikan crash program yang harus segara diaplikasikan secara top down.

Transformasi tampilan memang mudah, rebranding sejumlah BUMN mengikuti perubahan logo dan core value telah dilakukan nyaris serentak. Namun, penanaman nilai ternyata hal yang berbeda.

Berangkat dari keresahan Presiden itu, Arif menyampaikan agar Erick tidak lagi malu-malu menggunakan idiom Pancasila sebagai dasar nilai AKHLAK yang saat ini masif dikampanyekannya.

BACA JUGA  Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, Jangan Samakan Soppeng Dengan Daerah Lain,Ramadhan 1443 H Masjid Tetap Buka

Sebab, tanpa keterusterangan ini, AKHLAK akan sulit menjadi penyelamat BUMN sebagai aset negara. Karena, salah satu sebabnya adalah masih banyak insan BUMN yang belum sepenuhnya menerima, memahami dan menagamalkan nilai-nilai Pancasila.

“Kalau ada direksi BUMN korupsi, jelas dia bukan Pancasilais, kalau ada direksi BUMN bekerja untuk kepentingan asing, jelas dia melawan ideologi Pancasila. Itu contoh saja, apa yang terjadi dengan BUMN saat ini, sehingga masih banyak yang kinerja jeblok. Karena tidak sepenuhnya bekerja untuk Merah Putih,” tandas Arif.

Jadi, dia menyarankan kepada Erick agar tegas menegaskan core value BUMN adalah AKHLAK Pancasila. Ditambahkan dalam rangka mengejar crash program 2 tahun perbaikan BUMN yang menjadi tantangan presiden, BUMN harus mulai me-retool direksi dan komisaris BUMN yang tidak bisa comply dengan core value AKHLAK dan tidak memahami nilai nilai PANCASILA.

Sebab, kalau hanya mengejar profesionalitas saja, siapapun mampu jadi direksi BUMN karena sudah ditunjang oleh SDM dan ekosistem yang memadai. Justru yang dibutuhkan sekarang adalah personel yang memiliki AKHLAK Pancasila yang mampu memimpin BUMN untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Pemimpin yang memiliki kesadaran kalau BUMN adalah aset bangsa yang harus dikelola dengan amanah dan kompetensi agar bisa bermanfaat untuk mewujudkan Keadilan Sosial,” katanyanya.

Kebutuhan mendesak saat ini adalah mencari individu yang secara paralel mampu memahami dan menjalankan core value AKHLAK dan sekaligus seorang Pancasilais untuk memimpin transformasi di BUMN.

“Saya kira cukup banyak anak bangsa yang memiliki kemampuan itu, hanya mungkin belum tertangkap radar”, ujar Arif.
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *