oleh

Dinas DP3AKB Ngantor Di Desa Harjomulyo Kecamatan Silo

 

INDEKS.CO.ID_JEMBER–Dinas DP3AKB Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan serangkaian kegiatan penyuluhan sosialisasi kepada Warga Harjo Mulyo dan sekitar.

Serta pembentukan Satgas dan Forum Anak Desa (FAD) yang dilaksanakan mulai pagi hari di kantor desa Harjomulyo dan ditutup dengan puncak acara kegiatan penyuluhan dengan pagelaran ludruk Sumber Wangi Patrang, bertempat di Lapangan Sumber Lanas,Jember, Jawa Timur, Sabtu 2 Oktober 2021.

Kasi Perlindungan Anak DP3AKB Kabupaten Jember Joko Purwanto mengatakan, Desa Harjomulyo Kecamatan Silo akan dijadikan Desa Layak Anak oleh Pemkab Jember.

Untuk membentuk Desa Layak Anak dibutuhkan dua organisasi sebagai syarat Desa Layak Anak yaitu Gugus Tugas Desa Layak Anak (DLA) dan Forum Anak Desa (FAD).
Gugus Tugas Desa Layak Anak bertugas memfasilitasi keinginan anak seperti Pojok Literasi atau pengadaan WiFi di alun-alun desa untuk disalurkan kepada warga lewat musyawarah desa dengan sumber dana DD atau ADD, sesuai peraturan yang sudah ada.

Adapun keberadaan Forum Anak Desa sebagai wadah kreatif anak desa dalam bersuara, menginginkan pembangunan desa seperti harapan mereka.

Forum Anak Desa menjadi pelopor dan pelapor. Pelopor tingkah laku yang baik dan pelapor atas tindakan yang kurang baik seperti penggunaan narkoba. Ungkap Joko.

Kartono selaku Kades Harjomulyo saat mendampingi Plt Kadis DP3AKB pada acara pagelaran ludruk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati yang sudah menempatkan program (DP3AKB) di Desa Harjomulyo sehingga warga kami terutama perempuan dan anak anak tahu hak-haknya.

Selain itu Kartono berharap kepada Bupati agar diberi lampu penerangan jalan desa, jalan diaspal agar lapangan sumberl anas tempat acara ludruk diberikan ijin kepada masyarakat untuk digunakan sebagai sarana kegiatan masyarakat. Pintanya Kartono.

BACA JUGA  Bertolak ke Wakatobi, Presiden Akan Hadiri GTRA Summit 2022

Didampingi Seniman Ludruk Cak Mat dan Cak Jumali, Plt Kepala Dinas DP3AKB Drs Suprihandoko, MM memberikan sosialisasi 3 pokok permasalahan yaitu, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Program Keluarga Berencana.

Plt Kadis DP3AKB, Drs Suprihandoko,MM menjelaskan, pentingnya menekan angka stunting, angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian ibu, dengan cara pendewasaan usia perkawinan minimal umur 20 tahun.

Pendewasaan usia perkawinan diusahakan dengan sekolah tinggi, pembekalan ketrampilan sebagai persiapan kehidupan rumah tangga sehingga saat punya keluarga bisa mengatur ekonomi, kapan melahirkan dan kapan stop melahirkan menggunakan kontrasepsi KB. Tegasnya.

Lebih lanjut Suprihandoko menjelaskan DP3AKB sudah bekerjasama dengan Pengadilan Agama untuk melindungi 118.000 Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang mengalami ketidakadilan laki-laki yang tidak memberi nafkah pada anak-anak akibat perceraian maupun ditinggal pergi keluar.

DP3AKB siap memberikan pembekalan ketrampilan kepada PEKKA agar bisa merubah perekonomian keluarga terhindar kemiskinan.

Pentingnya perlindungan anak terkait hak anak seperti pendidikan, pengasuhan anak dengan membentuk Gugus Tugas Desa Layak Anak untuk memperjuangkan anak desa Harjomulyo terhindar adanya penelantaran anak, exploitasi anak, pelecehan sex dan pekerja anak yang nantinya diperjuangkan oleh Forum Anak Desa.

Sebagai penutup Suprihandoko menjelaskan pentingnya KB dengan menggunakan pil KB, Kondom, Suntik, Pasang over T pada rahim (IUD), operasi MOW atau Tubektomi dan MOP (Vasektomi).

Kepada masyarakat jember bagi yang mau menikah untuk pendewasaan perkawinan jangan lepas dari kontrol Balai Penyuluhan KB (BPKB) di kecamatan agar mendapatkan pembekalan ilmu pengetahuan, ketrampilan sebagai persiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja agar tidak menambah jumlah Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Pungkas Suprihandoko.

Laporan : Imam Mura                        Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  Forum Tapak Kuda Bersatu Menegaskan Dukungan Terhadap Kamtibmas Kondusif di Kota Kendari

 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *