oleh

DIREKTUR PENYIDIKAN PADA JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS MENGHENTIKAN PENYIDIKAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO)

 

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelabuhan Indonesia II, PT. JICT dan Instansi Terkait lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-54/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 04 September 2020 jo. Nomor: Print-501/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 jo. Nomor: Print-604/F.2/Fd.2/12/2020 tanggal 07 Desember 2020.

Berdasarkan Audit Investigatif BPK RI, pada kesimpulannya terdapat penyimpangan dalam Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT. JICT antara PT. Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holding, hasil Audit Investigatif BPK RI berdasarkan pada self operate dan extension operate menghasilkan angka dengan jumlah tertentu, namun jumlah pastinya masih tergantung dengan valuasi bisnis ke depan hingga tahun 2039 sesuai dengan perjanjian.

Bahwa audit investigatif BPK yang memberikan dasar kerugian negara kepada valuasi-valuasi bisnis masa depan (opportunity cost) belum memberikan nilai nyata dan pasti, sehingga Negara belum nyata-nyata dirugikan, dan kerugian yang bersifat prediksi belum nyata telah merugikan Negara, sehingga penyidik berpendapat sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti, sehingga penanganan perkara dimaksud telah dihentikan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (wederechtelijk), akan tetapi Tim Penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara / perekonomian negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi, sehingga Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dan belum adanya penetapan Tersangka. (K.3.3)

BACA JUGA  Pasar Murah Diserbu Warga Takalala

Jakarta, 07 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *