oleh

BURON TIPIKOR DR Joko Sutrisno Tertangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati DKI Jakarta

 

INDEKS.CO.ID–JAKARTA_Pada Selasa 07 September 2021 pukul 14:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009 atas nama DR. JOKO SUTRISNO di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama : DR. JOKO SUTRISNO
Tempat Lahir : Solo
Umur/Tanggal Lahir : 62 Tahun / 08 Juni 1959
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Apartemen Permata, Jalan Palmerah Selatan No.20 Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional yang melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.838.123.000 (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan oleh karenanya Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

BACA JUGA  TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH YANG MERUPAKAN BURONAN ASAL KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR

Terdakwa DR. JOKO SUTRISNO diamankan di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan rencananya pada hari Rabu 08 September 2021, Terpidana DR. JOKO SUTRISNO akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3).

Jakarta, 07 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *