oleh

Bupati menghimbau Jangan Terlena dengan Adanya Penurunan Kasus Covid – 19

INDEKS.CO.ID–KABUPATEN CIREBON.- Bupati Cirebon Drs. H. Imron MAg menyatakan, kasus kumulatif aktif corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus mengalami penurunan. Dari 2.000 lebih kasus aktif, kini hanya ada 130.

Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kabupaten Cirebon, dari 130 warga yang terkonfirmasi positif virus Corona, sebanyak 44 menjalani perawatan di rumah sakit dan 86 isolasi mandiri di rumah.

Hingga Jumat (3/9/2021) siang, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon sudah menembus angka 24.132. Dari jumlah tersebut, 23.126 orang sudah sembuh dan 876 meninggal dunia.

“Mudah-mudahan kasus semakin turun. Ini artinya, pelaksanaan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di Kabupaten Cirebon efektif menurunkan laju kasus,” kata Imron, Jumat (3/9/2021).

Imron mengatakan, ini artinya penanganan dan pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon semakin membaik. Belum lagi, dalam waktu dekat kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

Meskipun begitu, kata Imron, seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon jangan terlena dengan adanya penurunan kasus. Menurutnya, varian delta masih menyebar.

“Intinya, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Jangan lupa kalau ada panggilan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 harus segera ikut,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj. Eni Suhaeni, SKM., M.Kes. mengatakan, jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit hanya berada di angka 11,79 persen atau 64 dari 543.

Eni mengatakan, angka tersebut termasuk 10 terendah di Jawa Barat. Sedangkan, tingkat keterisian paling tinggi ada di Kota Banjar sebanyak 48,96 persen.

“Bahkan, rusunawa UGJ yang dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri juga tingkat huniannya sangat rendah. Termasuk stok oksigen juga sangat aman,” katanya.

BACA JUGA  Ramaikan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Masyarakat Desa Telutu Jaya Gelar Lintas Sepeda Diatas Air

Laporan : Arif prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *