oleh

Pangdam III/Siliwangi Minta Pemda Kota/Kabupaten di Jabar Sediakan Isoter

INDEKS.CO.ID__KABUPATEN CIREBON.- Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag menghadiri rapat koordinasi kebijakan penanganan Covid-19 dan penanggulangan ekonomi Jawa Barat secara virtual di Command Centre, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Agus Subiyanto, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Pangdam III/Siliwangi dalam rapat tersebut meminta kepada seluruh pemerintah kota/kabupaten di Jawa Barat untuk menyediakan tempat isolasi mandiri terpusat (isoter) bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Isoter ini agak sulit kalau tidak disiapkan pemda, stok kami terbatas, terutama untuk makan pasien. Bupati walikota diminta untuk mendukung, karena ini perintah langsung presiden,” kata Mayjen TNI Agus Subiyanto.

Sebelumnya, Kabupaten Cirebon sudah memiliki tempat pusat isolasi terpadu untuk pasien Covid-19 di Rusunawa Universitas Gunung Jati (UGJ) Desa Sampiran, Kecamatan Talun.

Imron mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon yang sudah meminjamkan bangunan Rusunawa untuk dijadikan lokasi isolasi terpadu pasien Covid-19.

“Dengan adanya tempat isolasi terpadu ini, kami Pemkab Cirebon merasa terbantu karena penanganan pasien Covid-19 akan lebih maksimal karena tempatnya sudah ada,” kata Imron di Kecamatan Talun, Jumat (13/8/2021).

Imron menjelaskan, Rusunawa ini sangat layak untuk tempat isolasi terpadu bagi pasien Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Sebab, semua fasilitas yang ada di bangunan sudah lengkap.

“Tadi saya (Bupati, Red) melihat langsung tempatnya, satu kamar buat dua orang di dalamnya ada AC, kamar mandi di dalam, serta ada tempat minum dan mereka juga nantinya akan dijaga Nakes selama 24 jam,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, SKM, M.Kes mengatakan, Rusunawa milik Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon sudah bisa digunakan untuk pasien Covid-19 yang bergejala ringan maupun tidak bergejala.

BACA JUGA  Sukacitanya Warga Tampaksiring Bertemu Presiden Jokowi

“Nantinya kepada teman-teman dari puskesmas bisa merujuk pasien Covid-19 untuk dilakukan penanganan di Rusunawa ini. Karena ruangan ini bisa menampung 72 pasien Covid-19,” katanya.

Eni mengungkapkan, dengan adanya tempat isolasi terpadu ini diharapkan warga yang positif Covid-19 bisa terpantau dalam hal penanganannya.

“Kalau isolasi mandiri di rumah, dikhawatirkan masih berkumpul dengan keluarga dan itu sangat berbahaya. Minimalnya dengan isolasi secara terpadu di tempat ini bisa memutus penyebaran Covid-19 dan pasien bisa terpantau oleh Nakes,” katanya.

Ia pun menjelaskan, biaya dalam penggunaan Rusunawa milik YPSGJ Cirebon ini disiapkan melalui anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon.

“Tidak ada anggaran khusus untuk tempat isolasi terpadu di Rusunawa ini semuanya gabung dengan anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon,” kata Eni.

Selain itu, kata Eni, nantinya ada sejumlah nakes yang berjaga di Rusunawa tersebut. “Ada 12 Nakes yang berjaga semua sistemnya shift. Jadi kesepakatan bersama Nakes, tiap tim bekerja full satu minggu dan minggu depannya mereka istirahat,” katanya.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon, Prof. Dr. H. Suherli, M.Pd mengatakan, pihak YPSGJ secara sukarela meminjamkan bangunan Rusunawa untuk penanganan pasien Covid-19 bagi warga Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, bangunan ini merupakan bantuan dari kementerian PUPR untuk asrama mahasiswa. Bahkan, saat bangunan itu sudah selesai pada akhir 2020 dan Covid-19 meningkat sehingga mahasiswa harus belajar secara daring.

“Awalnya buat asrama mahasiswa UGJ, tetapi ada Covid-19, mereka belajar secara daring. Daripada ruangan tidak terpakai dan memang Pemerintah Kabupaten Cirebon membutuhkan untuk penanganan Covid-19 kami pinjamkan secara sukarela demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Laporan : Arif prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *