oleh

MAU NIKAH CALON PENGANTIN, HARUS TAHU INFORMASI CEGAH STUNTING

INDEKS.CO.ID–JAKARTA_ Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo beserta jajarannya melakukan audiensi ke Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam Rangka Sinergitas Percepatan Penurunan Stunting melalui virtual (24/08/2021). “Kami ingin sekali membangun sinergitas dalam rangka penurunan stunting antara BKKBN dan Kementerian Agama RI. Stunting ini menjadi lingkaran setan, ketika ada bayi yang kurang berat badannya kurang dari 2,5 kg dan panjangnya kurang dari 48 cm dan kemudian dia perempuan, maka dia akan menjadi perempuan stunting, namun di balik itu juga kemungkinan kurang kecukupan gizi, nutrisi dan seterusnya sehingga kalau nanti hamil bisa menghasilkan anak yang stunting namun demikian tidak semuanya stunting yang dihasilkan dari perempuan stunting karena pada dasarnya stunting bukanlah penyakit keturunan, namun dikarenakan faktor lain setelah dia lahir”, terang dokter Hasto.

“Oleh karena itu, sebetulnya kalau kita bisa memutus rantai ketika calon pengantin (catin) itu mau menjadi pasangan suami istri kemudian yang kurang memenuhi syarat itu bisa kita koreksi sebelum dia hamil, maka kemudian stunting bisa diturunkan”, imbuh dokter Hasto

“Di dalam medis itu ada pengertian-pengertian seperti perikonsepsi/peri-implementasi. Ada yang menjelang pertemuan sel telur dan sel sperma dan waktu-waktu untuk menempel di dalam rahim dan kemudian juga 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). 1000 HPK itu sejak terjadinya konsepsi, tetapi banyak sekali dipengaruhi oleh kondisi calon ibu sejak sebelumnya bahkan kalau menurut teori, 6 bulan sebelum menikah itu kondisi perempuan harus sudah baik. Untuk itu, kami dari BKKBN juga ingin mencegah terjadinya stunting sejak sebelum terjadinya pernikahan. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap stunting diantaranya kawin di usia muda, juga beresiko melahirkan anak stunting, kemudian anemia dan juga kondisi ibu yang kurang gizi berpotensi melahirkan anak stunting seandainya nanti hamil”, tutur dokter Hasto.

BACA JUGA  Pimpinan DPR dan KPU Sepakat Anggaran Pemilu Rp76,6 Triliun

“Keluarga Berencana Menuju Keluarga Berkualitas berorientasi pada penurunan stunting BKKBN mulai masa pranikah, hamil, kemudian interfal antara kehamilan sekarang dan kehamilan yang akan datang. Sekarang ini banyak remaja-remaja yang ingin langsing, tetapi apabila terlalu langsing lingkar lengan atasnya tidak memenuhi syarat untuk hamil, sehingga karena terlalu kurus maka anemia dan ketika hamil dapat menghasilkan anak yang stunting”, ungkapnya.

Selain itu, dokter Hasto juga menyampaikan, “Substansi kolaborasi program/kegiatan Kemenag RI dan BKKBN diantaranya :

(1) Kemenag dan BKKBN bersinergi untuk mendapatkan data Calon Pengantin (Catin) 3 bulan sebelum perkawinan, BKKBN mendukung sosialisasi pengisian Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan melakukan pengisian data kesehatan status gizi (siap nikah-siap hamil);

(2) Semua data dan informasi sudah selesai sebelum Nikah dilaksanakan; jika diperlukan BKKBN dan Kemenag RI bersama-sama melakukan kolaborasi dalam Pemanfaatan data dan informasi Catin, BKKBN bersama Kemenag RI dapat melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui efektivitas program dalam upaya pencegahan stunting bagi pasangan suami istri (PASUTRI) baru”, tambah dokter Hasto.

“Program/kegiatan Kemenag yang dapat disinkronkan, antara lain :

(1) Pelaksanaan bimbingan perkawinan/kursus pra nikah, muatan materi ditambah dengan pentingnya kesehatan reproduksi khususnya 1000 HPK ;

(2) Pembinaan perkawinan terhadap usia remaja dan usia sekolah, Persiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR) di PIK Remaja jalur sekolah dan masyarakat serta kelompok kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) dalam rangka mencegah pernikahan usia muda;

(3) Pusaka Sakinah (Pusat Layanan Keluarga Sakinah), 3 kegiatannya adalah bimbingan masa nikah, konsultasi keluarga, dan pendampingan keluarga. BKKBN akan membantu terutama pada Pendampingan Keluarga;

(4) Implementas

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *