oleh

Tanggapi Kasus Lama di Perum Perindo, Erick Thohir: Direksi BUMN Kalau Korupsi, Hukum Berat Saja!

INDEKS.CO.ID_JAKARTA, 25 Agustus 2021: Menteri BUMN, Erick Thohir menginginkan agar kasus korupsi lama
dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
pada 2016-2019 cepat dituntaskan. Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan
menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo agar kinerja
dan citra perusahaan BUMN tersebut bisa kembali positif.

Hal tersebut ditekankan Erick Thohir di Jakarta, Rabu (25/8) menanggapi keputusan terkini Kejagung
yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo di tahun
2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Sejak menjadi Menteri BUMN, saya terus menekankan akan pentingnya penerapan core value
AKHLAK di Kementerian BUMN dan semua perusahaan BUMN.

 

Kasus Perum Perindo merupakan
kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar
kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan,”
tegas Menteri BUMN.

Ia juga menambahkan, sejak menekankan prinsip good governance dan terus gencar menanamkan
AHKLAK sebagai core value di kementerian dan perusahaan BUMN, pihaknya terus intensif melibatkan
lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung serta
KPK untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.

“Kasus lama Perum Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi
Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di
sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita,” lanjut Erick Thohir.

Menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term
notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek
penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.

BACA JUGA  AKBP M. Fahri Siregar : Sejumlah KPPS dalam rangka Pilwu serempak mulai dibentuk

Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan
permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra
Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat
itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang
macet dengan total nilai sebesar Rp 181.196.173.783,-
“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak
mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN,” tutup Menteri BUMN.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *