oleh

Jam Pidsus Kejagung RI Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan TIPIKOR Perum PERINDO

INDEKS.CO.ID–JAKARTA, Selasa 24 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan PERUM PERINDO, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

ARH selaku Kepala Departemen Litigasi PERUM PERINDO, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan PERUM PERINDO, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wamenkominfo Jamin Perpres Publisher Rights Jaga Kebebasan Pers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *