oleh

14 Saksi Kasus Dugaan Tipikor PT.ASABRI Diperiksa JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI

INDEKS.CO.ID–JAKARTA,Selasa 24 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 14 (empat belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
DMM selaku Direktur PT. Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

JM selaku Direktur Utama PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),
K selaku Analis Saham PT. Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

PWS selaku Fund Manager PT. Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
WAW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

E selaku Staf PT. Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
PD selaku Marketing PT. Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

MM selaku pihak swasta, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
FT selaku Head Operation PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

D selaku Direktur Utama PT. OCBC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
AS selaku Direktur Utama PT. OSO Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero).

JA selaku Direktur PT. BNI Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
ST selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
OB selaku Direktur PT. Khresna Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

BACA JUGA  Gus Yahya: Pernyataan Jenderal Dudung Bukan Penistaan, Berdoa Bisa Dilakukan dengan Semua Bahasa

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *