oleh

JPU Kejari Jaktim Menerima TSK dan BB serta Melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara Kasus Tipid Pembunuhan KM 50 Tol Jakarta – Cikampek ke PN Jaktim

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Senin 23 Agustus 2021 pukul 11:00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 2 (dua) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin 23 Agustus 2021.

Serah terima dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Adapun 2 (dua) berkas perkara dan Tersangka, masing-masing atas nama:
Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya;
Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Pasal yang dikenakan kepada Para Tersangka yaitu:
Primair : Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan Tahap II, Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Umum atas nama Tersangka Briptu FR dan Tersangka Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Jaksa / Penuntut Umum telah mempersiapkan Surat Dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.

Pada hari ini Senin 23 Agustus 2021, Jaksa / Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA  Cegah Pandemi Covid-19, DPW KAMIJO Sumbar Lakukan ini!?

Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Sumber : Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *