oleh

12 (DUA BELAS) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO)

INDEKS.CO.ID_JAKARTA,Senin 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 12 (dua belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
ES selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Dana Pensiun Perkebunan, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
IAS selaku Direktur Operasional PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
S selaku Fund Accounting PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
R selaku Finance dan Accounting PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
S selaku Direktur PT. Oso Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
DM selaku Direktur PT. Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
TJ selaku Direktur PT. Panin Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
AUS selaku Direksi PT. MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
AA selaku Direksi PT. MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
W selaku Dirut PT. Maybank Kim Eng Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
YSA selaku Dirut PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Sumber : Kepala Penerangan Hukum Kejagung
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  GPR Institute dan SuaraPemerintah.ID Sukses Gelar Top GPR Award 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *