oleh

Dua Saksi Kasus Dugaan Tipikor di LPEI di Periksa Jampidsus Kejagung

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Senin 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain
IR selaku Ketua Tim Audit Investigasi Periode Tahun 2015 s/d 2017 LPEI, diperiksa terkait melakukan audit ke debitur PT. Kemilau Kemas Timur.

A selaku Tim Audit Investigasi Periode Tahun 2015 s/d 2017 LPEI, diperiksa terkait melakukan audit ke debitur PT. Kemilau Kemas Timur.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pelayanan Pemerintah Desa Ambulu, Pagi Sampai Sore

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *