oleh

Ini Daftar Kegiatan Masyarakat yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Khusus DKI!

JAKARTA-INDEKS.CO.ID_Selasa 3 Agustus 2021–KINI WARGA DI DKI JAKARTA yang hendak pergi kemana-mana wajib menunjukkan bukti telah divaksin dengan sertifikat vaksin.

Pemprov DKI Jakarta meminta aturan ini dipatuhi.

Adapun syarat sertifikat vaksin ini diperlukan untuk beberapa kegiatan di DKI Jakarta. Apa saja kegiatannya? Berikut ini daftarnya:

1. Naik Pesawat, Kereta Api dan Bus
Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan.
Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus.

Selain sertifikat vaksin COVID-19, masyarakat tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi moda bus dan kereta api.

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh.

2. Datang ke Nikahan
Pemprov DKI Jakara juga mengizinkan gelaran akad nikah selama PPKM level 4 dengan penyesuaian.

Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin Corona.

Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Disebutkan kegiatan akad nikah diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Aturan ini berlaku untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara.

Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi.

“Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)” tulis SK Kadisparekraf.

3. Makan di Resto-Kafe Outdoor
Syarat sertifikat vaksin juga diberlakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk restoran-kafe outdoor selama PPKM level 4 di Ibu Kota.

BACA JUGA  Polri: Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar Sebagai Kepala BNPT Sesuai Prosedur

Aturan itu termaktub dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata.

Surat keputusan ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

“Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)” demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI, seperti dilihat, Rabu (28/7/2021).

Selain itu, kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit.

Dibolehkannya dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.

4. Kunjungi Salon
Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut.
Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal.

“Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambu dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)” demikian isi SK tersebut.

5. Masuk Pasar Harus Vaksin
Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

6. Ngantor Harus Vaksin
Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan ketentuan operasional perkantoran selama PPKM Level 4 di Jakarta.

Dalam ketentuan itu, perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi Corona.

Hal ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19.

Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin dosis pertama.
“Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19 minimal vaksin dosis 1,” demikian bunyi SK yang dilihat, Kamis (29/7/2021).(Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *