oleh

Kasus Mayat Terbakar Di Maros, Ternyata korban Pembunuhan, Pelakunya 9 Orang

 

Makassar–Indeks.Co.Id–Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Press Konference terkait pengungkapan kasus penemuan mayat terbakar di Kampung Tompo Ladang, desa Padaelo kec. Mallawa, Kab, Maros, Sulsel yang terjadi pada hari Jumat (11/6) lalu.

Kegiatan Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dan Direskrum Polda Sulsel, Kabid Dokkes dan Ka labfor Polda Sulsel dengan menghadirkan Pelaku dan Barang Bukti yang digunakan menghabisi korbannya.

Dihadapan para media, Kapolda Sulsel menjelaskan identitas korban yakni seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kel.Kalegowa Somba Opu Gowa. Kapolda Sulsel juga mengungkap para pelaku berumlah 9 orang yaitu MA(19), DAS(19), FS(16), seorang wanita H (23), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), dan Dion masih DPO.

Adapun Motifnya kata Kapolda Sulsel, karena salah satu Pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan Lelaki lain.

“Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang sementara 1 orang masih DPO,” ujar Merdisyam, Kamis (17/07/2021).

Merdisyam menuturkan kronologi terungkapnya kasus ini yaitu pada TKP penjemputan, Senin (7/07) pukul 09.00 Wita, Pelaku MA dan Korban Rian berkomunikasi melalui FB, pelaku mengajak Korban bertemu di hotel Wisata Jl Bau Makassar, korban setuju dengan syarat, Pelaku ijin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino.

Kemudian saksi AI menjemput Pelaku, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jl Pallantikang Gowa, mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.

Dari rumah korban mereka menuju ke hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang, dalam perjalanan pelaku mengmabil Hp Korban dan melihat isi percakapan korban di WA dab FB dan berakibat pelaku MA cemburu.

BACA JUGA  Aliansi Masyarakat Pemilik Lahan Sawit Desa Sambandete Kecamatan Oheo Lakukan Aksi di DPRD Konut

Lalu, Pelaku, saksi dan korban Tiba Di TKP hotel Wisata Jl H. Bau Makassar,pukul 21.00 Wita, namun Saksi AI kembali ke tempat kerjanya, pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405, dan disana sudah ada Dion dan 2 orang laki-laki.

Esoknya Selasa,(8/07) pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannnya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis, kemudian Pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya.

Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jl. Sungai Limboto Makassar dengan taxi online, disana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.

Pada hari Kamis 10 Juni 2021, 06 00 Wita , korban meninggal Dunia, mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros.

Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 Pukul 04.00 Wita , dengan menggunaan mobil rental merk Mobilio Para pelaku membawa jasad korban ke Camba, sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol Air 1.500 Ml., dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe.

Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan Jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.

Saat ditemui, Kabid Humas Poda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan juga menerangkan Modus operandinya pelaku, yaitu menemi kornban di rumahnya di Gowa lalu dibawa dihotel wisata Makassar , dimana pelaku lainnya, DAS, AP TH, AI, dan MAN sudah berada di salah satu kamar di hotel tersebut.

BACA JUGA  Demi Judi, 2 Pria Nekat Curi Seng Rumah Polisi

Kemudian MA berhubungan seksual sesama jenis dengan korban, kemudian pelaku lainnya DAS, AP TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian Hp di Hotel Wisata, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban, hingga korban pendarahan di kepala, wahjah dan badan, setelah itu korban dibawa ke rumah H, di Jl Sungai Limboto, lalu disekap, dan pelaku MA kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang hingga meninggal dunia.

“Setelah korban meninggak dunia pelaku MA DAS, H, FS sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dan membakar jasda korban,”ungkap Kabid Humas.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *