oleh

Polda Sulsel Gelar Donor Darah, 188 Kantong Berhasil Disumbangkan Ke PMI

MAKASSAR–INDEKS.CO.ID–Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 75, HUT Dokkes Polri ke 75 , Hari Jadi Polwan RI ke 75 dan HKGB ke 69 thn 2021, Polda Sulsel menggelar donor darah di Aula Andi Mappaoddang Mapolda Sulsel, Kamis (16/7/21).

Kegiatan ini merupakan partisipasi Polda Sulsel di tengah pandemi Covid-19 untuk menjaga ketersediaan darah di PMI.

Kegiatan Donor darah ini diikuti para Pejabat Utama Polda Sulsel dan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel dan para anggota Polri dan PNS Polda Sulsel.

“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kami. Semoga darah donor ini dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan darah.

Kegiatan donor darah ini sangat penting, karena satu tetes darah yang kita sumbangkan sangat berarti bagi kemanusiaan,” terang Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan. SIK, MSi.

E.Zulpan menegaskan, di masa Pandemi ini pelaksanaan donor darah dalam rangka hari Bhayangkara ke 75 dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. “Semua tenaga kesehatan dan pendonor diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak. ” ujar Kabid Humas

Dalam kegiatan donor darah tersebut, lanjut E.Zulpan, pendonor sebelum mendonorkan darahnya, terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya, seperti dilakukan pengecekan suhu tubuh, timbang berat badan, cek tekanan darah, dan pemeriksaan hemoglobin (HB).

Menurutnya, Polri rutin mengadakan donor darah dalam setiap kegiatan satuan kerja Polri, tujuannya adalah membantu memenuhi kebutuhan darah di masyarakat melalui PMI.

Pantauan Peliput, Dalam kegiatan donor ini, menghasilkan jumlah kantong darah yang terkumpul sebanyak 188 kantong, yang nantinya disalurkan ke PMI. Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gubernur Lampung Resmi Membuka Musrenbang Tanggamus Penyusunan RKPD 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *