oleh

JMHI : Tangkap dan Adili Mafia Pajak dan Mafia Tanah PT SRM

JAKARTA–indeks.co.id–Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia ( JMHI ) dalam Konferensi Pers nya “Tangkap dan Adili Mafia Pajak dan Mafia Tanah PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Rabu (16/06/2021) di Jakarta Pusat, Salemba.

Oloan Rambe selaku Koordinator Lapangan mensinyalir perusahaan pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalbar, patut diduga melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai dan royalty Rp 74,438 Milyar tiap tahunnya.

Persoalan pajak dan mafia tanah ini bukan lagi menjadi rahasia umum di tengah-tengah ruang publik kita, perampasan lahan, pengclaiman atas tanah oleh investor dan oknum-oknum cukup masif dan liar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, proses pelaporan oleh kuasa hukum ahli waris sudah di limpahkan di Polda Kalimantan Barat, namun sejauh ini seperti ada upaya pembiaran dan main mata Polda Kalimantan Barat terhadap PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) dilihat dari tidak ada kepastian hukum dan kejelasan terhadap laporan ahli waris dan masyarakat terhadap PT. Sultan Rafli Mandiri.

Kami juga menyoroti dikirimnya 25 personel Brimob langsung dari Kelapa Dua Jakarta untuk menjaga ketat areal tambang sehingga ahli waris tidak bisa mendekati lokasi, apa urgensi nya sampai rombongan personel dikerahkan langsung dari Mako Brimob Kelapa Dua, sungguh ini sangat aneh dan janggal. Sehingga menimbulkan spekulasi ditengah masyarakat kalau PT. SRM mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan konferensi pers tersebut Oloan Rambe juga menegaskan bahwa baik Polda Kalbar khususnya Bapak Kapolda Kalbar hingga Bareskrim Mabes Polri harus bersikap tegas dan berani menindak para oknum Mafia Pajak dan Mafia Tanah di PT. SRM. Kapolda Kalbar harus mundur dari jabatannya yang tidak bisa memberi kepastian hukum. Untuk itu dalam memastikan bahwa penegak hukum bergerak dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Asas equality before the law harus dikedepankan bahwa semua sama dimata hukum dan tidak ada yang memiliki keistimewaan sama sekali dimata hukum.

BACA JUGA  Hari Setiawan Muh. Yasin Pers: Jumat Barokah, PT. Pandu Indah Persada Bagi 50 Paket Semabko Kepada Masyarakat Yang Berdampak Covid-19

Kami juga menegaskan bahwa kami akan mengawal hingga tuntas kasus ini, dan kami juga sudah memberitahuan perihal surat aksi Demontrasi ke Polda Metro Jaya untuk melanjutkan komitmen perjungan ini untuk melaksanakan demontrasi pada hari jumat mendatang di Kabareskrim Polri dan Kementerian ESDM.
Redaksi : Andi Jumawi
Laporan : RF

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *