oleh

GMNI Tidak Bertaut dengan Parpol

Jakarta_indeks.co.id

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah organisasi kader dan organisasi perjuangan yang bertujuan untuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945, yang didirikan pada tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga GMNI (AD/ ART), dijelaskan bahwa selain independen, GMNI adalah organisasi yang melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI.

Penting bagi kader dan anggota GMNI untuk melaksanakannya. GMNI tidak bertaut dengan parpol yang jelas-jelas akan mengangkangi AD/ART GMNI itu sendiri.

Zaman terus berubah dan dunia semakin maju. Alih-alih ingin eksis kader-kader GMNI malah lupa eksistensi GMNI. GMNI yang harusnya adalah organisasi bebas aktif dan berwatak kerakyatan, kian hari tergerus oleh pola perilaku dan metode berpikir yang tidak mengindahkan independensi GMNI.

Seharusnya, GMNI adalah organisasi yang bebas aktif dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran yang telah menciderai kepentingan masyarakat Indonesia.

Fakta yang mengatasnamakan oknum untuk terlibat atau menceburkan diri dalam parpol adalah sebuah alibi yang multi tafsir, karena seorang anggota maupun kader GMNI yang jelas-jelas terdaftar sebagai anggota maupun kader adalah seorang yang harus mempertanggungjawabkan keanggotaannya sesuai dengan AD/ART itu sendiri.

Sebagai contoh, seorang ketua cabang GMNI yang telah terpilih untuk menjabat dan memimpin di sebuah cabang GMNI bukan hanya mengemban namanya sendiri, melainkan nama cabang yang dipimpinnya itu.

Sama seperti kader ataupun anggota GMNI yang terdaftar sebagai anggota parpol, orang tentu akan tahu bahwa dia sendiri adalah kader/ anggota GMNI.

Sangat disayangkan, apabila anggota dan kader GMNI yang harusnya menerima dan menyetujui Azas, serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan tanpa rasa malu berpose seolah berbangga menjadi anggota parpol.
Penulis : Paulus Peringatan Gulo,SH
Redaksi : Andi Jumawi SP

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  HUT TNI Ormas PPM Jember ikut Bhakti Sosial Donor Darah di Kantor UDD PMI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *